JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyanyi Zukfli atau Zul Zivilia terancam hukuman mati jika terbukti menjadi pengedar narkoba.
Zul ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dia bersama delapan temannya diduga terlibat aktif dalam jaringan pengedar narkoba.
Untuk itu, me9reka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.
“Terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo, Jumat (8/3/2019).
Suwondo mengatakan hukuman yang diberikan kepada para tersangka tergantung peran masing-masing. Hukuman yang diterima pasti akan berat jika peranan mereka cukup besar di dalam jaringan pengedar.
Zul ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti 24 ribu pil ekatasi dan 9,54 kilogram sabu. Sedangkan dalam pengembangan selanjutnya, total barang bukti yang disita sebanyak 50 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi.
Jaringan ini sudah diduga mengedarkan sabu dan ekstasi ke Jakarta, Surabaya, Palembang, serta Lampung. Polisi masih melacak keberadaan bandar dan pengedar lain yang masih buron.
Kepada penyidik Zul Zivilia mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba setelah bergabung dengan jaringan itu pada 2018. Zul enggan berkomentar banyak terkait keterlibatannya dengan jaringan narkoba tersebut.
“Ini sudah jalan hidup saya. Saya menyesal,” ujarnya.