Beranda Umum Nasional Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 10,4 Kg Sabu

Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 10,4 Kg Sabu

ilustrasi/tempo.co
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain membekuk 5 tersangka pengedar narkoba, anggota Tim Sub Direktorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 10,4 kilogram sabu dan 1.105 pil ekstasi.

“Mereka ditangkap pada 21 Februari 2019. Tempatnya saja yang berbeda,” kata juru bicara Polda Metro jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (1/3/2019).

Lima tersangka yang ditangkap  adalah SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34). Polisi menduga para tersangka adalah jaringan pengedar narkoba yang dikontrol oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan.

Argo menjelaskan, awalnya tim Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi tentang sebuah rumah yang dicurigai kerap digunakan untuk pesta narkotika.

Rumah itu berada di Tambora, Jakarta Barat. Polisi kemudian mengintai rumah tersebut selama tiga pekan.

Dari pengintaian itu kemudian polisi menangkap SS. Dari tangan pemuda itu disita 46 butir ekstasi. SS mengaku pil itu didapat dari H. Selain itu, SS juga mengaku diperintah untuk mengambil sabu dari M.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Selanjutnya polisi menangkap M di Jalan Sudiro, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat itu M tengah mengendarai sepeda motor sambil membawa 4 kilogram sabu yang ditaruh dalam tas.

“Kami lalu menggeledah kontrakan yang bersangkutan di Cempaka Putih,” kata Argo.

Saat polisi mendatangi kontrakan tersebut, ternyata ada dua tersangka lagi, yaitu FM dan RH. Dari tangan mereka disita 6,4 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi.

Dari sabu yang disita itu, 2 kilogram di antaranya adalah pesanan YR. Menurut Argo, polisi menangkap YR di Jalan Benyamin Sueb, depan toko Giant Kemayoran, Jakarta Pusat. Argo menjelaskan, saat ini polisi masih memburu seseorang tersangka H.

Polisi menjerat para tersangka pengedar narkoba itu dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

www.tempo.co