Beranda Daerah Semarang Polres Tangkap Perusak Ponpes dan Rumah Kyai di Banyumas. Ternyata Pelakunya Mantan...

Polres Tangkap Perusak Ponpes dan Rumah Kyai di Banyumas. Ternyata Pelakunya Mantan Santri Yang Sakit Hati Ditolak.. 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Banyumas akhirnya mengungkap kasus perusakan yang terjadi di Ponpes Miftahul Falah. Pelaku ternyata merupakan pemuda asal Kebumen.Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan pelaku bernama Rojikun alias Anal Musyafa (31), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian pada Kamis (21/3/2019) malam.

Kapolres mengungkapkan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa itu nekat melakukan perusakan karena ditolak belajar mengaji oleh Kyai Abdul Majid. Setelah dia dikeluarkan dari tempat mengaji asuhan Kyai Daelami.

“Kami akan berkoordinasi dengan RSUD Banyumas untuk memeriksa kondisi kejiwaannya karena meskipun bicarannya sering melantur, dalam beberapa kesempatan bisa fokus sehingga kami masih bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan,” kata Kapolres Banyumas dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Menurut Kapolres pelaku tidak ditahan namun pihaknya akan meminta RSUD Banyumas untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

Terkait dengan ancaman hukuman, pelaku di jerat dengan Pasal 406 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Kajari Banyumas R. Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya yang dilakukan Polres Banyumas.

Baca Juga :  Golkar Jateng Berhasil Lampau Target 60 Persen Kemenangan pada Pilkada 2024

“Mengenai kelanjutannya, tentunya nanti tim dari Kejari Banyumas akan bersinergi dengan Polres Banyumas. Terkait dengan kondisi pelaku sehat atau tidak, tentunya kami menunggu berkas dari Polres,” katanya.

Akan tetapi dari fakta yang dilihat secara langsung dan bertemu dengan pelaku secara kasat mata, pelaku menurut orang awam terlihat sehat secara jasmani namun kadang-kadang ngelantur.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, lanjut dia, seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tidak serta merta bisa diajukan ke persidangan selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur.

“Kalau ternyata ahli, dokter spesialis penyakit jiwa menyatakan tersangka ini tidak sehat rohaninya, tentunya dia tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan pelaku tidak serta merta dilepas begitu saja karena ada pengobatan yang harus dijalani oleh yang bersangkutan supaya kejadian tersebut tidak terulang.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan setelah melihat kondisi di lapangan, pihaknya meyakini bahwa pelaku perusakan tersebut mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Program Strategis Nasional Harus Memperhatikan Keadilan Lingkungan

“Namun ketidakwarasannya secara medis harus dicek oleh dokter yang ahli. Saya minta kepada masyarakat Banyumas khususnya Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, untuk tetap kondusif karena perbuatan (perusakan) ini dilakukan oleh orang tidak waras,” katanya.

Dia mengimbau warga untuk kembali beraktivitas seperti biasa, menjalankan kewajibannya masing-masing, serta mengganggap permasalahan tersebut selesai dan selanjutnya menyerahkan proses lebih lanjut kepada Polres Banyumas. Wardoyo