Beranda Daerah Sragen Resmi Tersangka Pungli Alsintan APBN, Mantan Kasie dan PNS PPL Dinas Pertanian...

Resmi Tersangka Pungli Alsintan APBN, Mantan Kasie dan PNS PPL Dinas Pertanian Sragen Dijerat Pasal Korupsi. Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara! 

Ilustrasi Bupati dan Wabup Sragen saat menyerahkan secara simbolis 504 mesin alsintan bantuan APBN dan APBD Provinsi tahun 2016. Foto/Wardoyo
Ilustrasi Bupati dan Wabup Sragen saat menyerahkan secara simbolis 504 mesin alsintan bantuan APBN dan APBD Provinsi tahun 2016. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua tersangka dalam kasus pungli terhadap kelompok tani (Poktan) penerima bantuan Alsintan dari dana APBN maupun APBD Provinsi bakal dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua tersangka itu masing-masing adalah mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen yang baru pensiun 2018, Sudaryo (58) dan Setyo Apri Surtitaningsih alias Apri, PNS di Dinas Pertanian yang dikenal sebagai petugas POPT dan PPL.

Penetapan status tersangka itu bersamaan dengan peningkatan status penanganan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan dua tersangka dalam kasus pungli Alsintan di Dinas Pertanian itu bakal dijerat dengan pasal Tipikor.

Yakni Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

“Kita jerat pasal Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” paparnya ditemui wartawan Senin (4/3/2019).

Keduanya dianggap melakukan penyimpangan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menarik pungutan terhadap bantuan Alsintan APBN yang harusnya diberikan gratis untuk jatah Poktan penerima.

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu Poktan di Dusun Garut, Desa Jekani, Mondokan.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

Kasus dugaan pungli dan korupsi Alsintan itu diperkirakan berlangsung pada penerimaan bantuan antara tahun 2015-2018.

Kasat menjelaskan saat ini, tim masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Selaim itu, tim juga melakukan pendalaman untuk menguak lebih jauh soal aliran dana pungli yang dilakukan keduanya.

Modus yang dilakukan keduanya adalah menarik sejumlah uang tebusan kepada kelompok tani (Poktan) penerima bantuan Alsintan. Untuk kasus ini, sementara laporan yang dijadikan dasar penanganan adalah di salah satu Poktan di Desa Jekani, Mondokan.

“Jatah bantuan Alsintan yang harusnya diberikan ke Poktan secara gratis, malah dipindahkan ke pihak lain karena Poktan  yang seharusnya dapat jatah Alsitan itu tidak punya dana untuk nebus atau nyenggek. Mesin yang dipindahkan dengan tebusan itu adalah traktor roda empat EF 393 merk Yanmar bantuan APBN Tahun 2018. Nominal tebusannya atau senggekan yang diminta Rp 35 juta. Kalau nilai bantuan traktornya kami enggak tahu,” urai Kasat Reskrim.

Dari data investigasi di lapangan, nominal harga traktor itu jika di pasaran mencapai Rp 350 hingga Rp 400 juta. Sementara modus pungli serupa disebut-sebut juga menimpa ratusan Poktan penerima Alsintan.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

Total unit Alsintan yang dibantukan ke Sragen mencapai hampir 1.700 unit sejak 2012 hingga 2018.

Terkait indikasi tarikan serupa di Poktan dan bantuan Alsintan lainnya yang santer beredar, Kasat menegaskan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.

Termasuk, aliran uang pungli yang ditarik dari para Poktan itu, saat ini juga masih dalam penelusuran.

“Pasti nanti akan kebuka kemana saja mengalirnya uang itu,” tukasnya.

Penerapan Pasal Tipikor itu dibenarkan pengacara salah satu tersangka, Mugiyono. Mugiyono yang ditunjuk oleh penyidik menjadi pengacara bantuan untuk tersangka Setyo Apri mengatakan kliennya memang dijerat pasal Tipikor. Wardoyo