JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ribuan Botol Pestisida Palsu Dibongkar Polisi. Beredar di Kalangan Petani, Harga Dibuat Lebih Murah 

Foto/Hymas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku pemalsuan pestisida yang diedarkan ke para petani di Brebes. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1.031 botol pestisida palsu dari berbagai merk.

Kedua pelaku yaitu Syarifudin (48), warga Desa Pesaren, RT 2 RW 1, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, dan Sunaryo (48) warga Desa Kejagan, RT 4 RW 1, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Brebes, Selasa (26/3/2019) mengatakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari laporan petani yang meresahkan adanya pestisida palsu yang beredar.

Hal itu terlihat dari tanaman petani yang tidak tumbuh dengan baik sehingga hasil panen pun minim.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Dari laporan yang kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang telah mengedarkan pestisida palsu di wilayah Kabupaten Brebes,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Keduanya ditangkap saat menjual pestisida palsu di sebuah toko obat pertanian di Kecamatan Larangan, Brebes.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas Satreskrim juga mengamankan barang bukti 1.031 botol dari 8 merk obat pestisida serta 1 (satu) unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1(e) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 60 ayat 1 (g) ayat 2 jo Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 trntang sistem budidaya tanaman dan atau pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Sementara itu, salah satu pelaku Syarifudin mengatakan bahwa pestisida palsu tersebut ia dapatkan dari sales di kota Bandung. Karena harga yang ditawarkan lebih murah sehingga tertarik untuk membeli dan menjual kembali dengan dibantu Sunaryo.

Dari pengakuanya, usaha barunya (mengedarkan pestisida palsu) tersebut baru digeluti sekitar 1,5 bulan. Sebelumnya, dirinya menjual berbagai bibit pertanian kepada para petani.

“Saya ketemu dengan sales dari Bandung yang menawarkan pestisida itu. Karena harganya lebih murah, saya tertarik,” terangnya.

Saat ini para tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Brebes guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com