SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen akhirnya berhasil menguak sindikasi peredaran narkoba yang terkait dengan pesta sabu di sebuah aula di Sragen, Minggu (10/3/2019) petang.
Dari hasil pengembangan, tim mengungkap sindikat peredaran narkoba yang melibatkan Prabowo dan Alex, warga Karangmalang, Sragen itu dikendalikan dari seorang napi yang menghuni Lapas di wilayah Semarang.
Fakta itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, Rabu (13/3/2019). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , AKP Joko mengungkapkan dari hasil penyelidikan usai menangkap empat tersangka, tim mengungkap indikasi bandar penyuplai sabu yang diedarkan oleh Prabowo dan Alex, ke wilayah Sragen.
“Dari pengakuan kedua pengedar yang kita amankan, mereka mengaku mendapat barang dengan cara membeli via transfer ke seseorang di Solo. Namun bandar besar yang mengendalikan sindikat ini terindikasi merupakan napi yang saat ini mendekam di sel Lapas Semarang,” paparnya.
AKP Joko menguraikan meski demikian, pengusutan bandar itu masih butuh upaya ekstra. Sebab sang bandar memasok dengan modus cukup rapi.
Bandar besar itu beroperasi dengan menyebar orang-orang suruhan untuk melayani pembelian dari pengedar, termasuk Prabowo dan Alex.
Sistemnya, yakni pengedar di daerah memesan lalu membayar lewat transfer. Kemudian, setelah uang ditransfer, orang suruhan bandar besar itu mengirimkan barang ke lokasi tertentu yang sudah ditentukan.
“Sistemnya sel terputus. Jadi antara orang suruhan dengan pengedar ini enggak saling tatap muka. Begitu selesai transfer, kemudian ada pemberitahuan ke pengedar kalau barang sudah dikirim ke lokasi tertentu dan tinggal diambil. Ini yang sedikit menyulitkan pengejaran ke bandar besarnya,” tukas AKP Joko.
Meski demikian, menurutnya pengembangan dan pengusutan akan terus dilakukan. Hal itu dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain dan menekan peredaran narkoba di wilayah Sragen.
Seperti diberitakan, Polres Sragen meringkus dua pengguna dan dua pengedar sabu. Dua pengedar itu masing-masing Prabowo yang bernama lengkap Ardiansyah Prabowo alias Bobo (44) itu dibekuk di rumahnya Kampung Tamanasri RT 32/14, Kroyo, Karangmalan, Sragen.
Selain Prabowo, polisi juga membekuk satu pengedar jaringannya, Wahyu Budiharto alias Alex (32) asal Mageru Kidul RT 01/01, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Prabowo ditangkap Minggu (10/3/2019) malam pukul 18.30 WIB.
Dia diamankan berikut barang bukti satu klip plastik kecil berisi sabu kristal dengan berat 0.30 gram, sebuah bong dan satu HP.
Dari penangkapan Prabowo, polisi menguak peran pengedar lainnya, Wahyu Budiharto yang kemudian digerebek di Jalan Raya Sragen – Batujamus, Karangmalang, Sragen malam yang sama.
Dari tangan Wahyu alias Alex, petugas menyita barang bukti diantaranya satu plastik klip berisi sabu dg berat 0,44 gram dan sebuah HP.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengungkapkan dari penangkapan Prabowo dan Alex dilakukan dari hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka pesta sabu di Bangunsari, Sragen, Agung Sumiarso alias Agung (45) warga Mojowetan RT 1/3, Sragen dan Eri Krisnano alias Garong (44) warga Perum Puroasri RT 29/7, Puro, Karangmalang.
Dari penangkapan keduanya, kemudian membuka keterangan adanya dua tersangka pemasok sabu.
Kedua pengedar yang dicokot itu masing-masing Ardiansyah Prabowo dan Wahyu Budiharto Alex. Wardoyo