Beranda Umum Nasional TKN Tegaskan Kasus OTT Terhadap Romy Tak Gerus Elektabilitas Jokowi

TKN Tegaskan Kasus OTT Terhadap Romy Tak Gerus Elektabilitas Jokowi

suap
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin menegaskan, kasus OTT KPK yang melibatkan Ketua PPP, Romahurmuziy atau Romy   tidak akan mempengaruhi elektabilitas capres inkumben, Jokowi.

Wakil Direktur Penggalangan Perempuan TKN, Tina Talisa mengatakan kasus OTT tersebut adalah persolan pribadi yang tak ada sangkut pautnya dengan pemilihan presiden 2019.

“Kami prihatin mendengar kabar tersebut. Kami sangat mendukung konsistensi penegakan hukum. Kami meyakini ini kasus pribadi sehingga tidak ada kaitannya dengan pilpres,” ujar Tina di Media Center Jokowi – Ma’ruf, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Tina mengklaim kasus ini merupakan bentuk nyata bahwa presiden dan pemerintah tidak melakukan intervensi hukum. Semua orang termasuk Romy, kata dia, setara di depan hukum.

Ia mengaku tidak khawatir kasus ini akan menurunkan elektabilitas Jokowi – Ma’ruf. Hal ini, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Ketua TKN, Erick Thohir.

Baca Juga :  MKD DPR Akan Panggil Anggota Dewan yang Tuding ‘Partai Coklat’ di Pilkada 2024

“Menegaskan pernyataan Ketua TKN, Pak Erick Thohir, yang menyampaikan bahwa kami meyakini tidak berpengaruh signifikan (terhadap elektabilitas) karena kasus ini murni kasus pribadi,” tutur mantan presenter televisi ini.

OTT terhadap Romy dilakukan KPK di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 09.00, Jumat (15/3/2019).

Romy digelandang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa bersama sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Dari Juanda, Sidoarjo, KPK langsung membawa orang-orang itu ke gedung Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan operasi tangkap tangan KPK tersebut. Namun ia menolak menyebutkan nama yang terjaring dalam OTT itu.

“Kalau OTT-nya info A 1, tapi soal siapa-siapa yang terjaring silakan langsung ke KPK,” kata Barung saat dihubungi.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Menurut Barung, dalam hal ini Polda Jawa Timur hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan.

Status Romy akan ditentukan seusai pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang dijaring melalui OTT.  

www.tempo.co