SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Acungan jempol layak disematkan untuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang berhasil menangkap Bandar Shabu seberat 8 Kilogram yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Tersangka berhasil digrebeg pada hari oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang disebuah Apertemen yang berada di Wilayah Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Dalam penggrebegan tersebut didapati tersangka RR memiliki shabu seberat kurang lebih 8 kilogram senilai 11,2 milyar dan barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tersangka RR sudah dalam penyelidikan selama 15 hari.
Diketahui tersangka memiliki 4 KTP palsu dengan identitas yang berbeda digunakan untuk melakukan aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis Sabu.
“ Penggrebegan dan penangkapan dilakukan hari Senin tanggal 8 April 2019 di Apertemen Jalan Diponegoro setelah dilakukan pengelidikan selama kurang lebih 2 minggu. Tersangka RR membawa shabu seberat 8 Kilogram, menurut tersangka sabu tersebut bukan miliknya, sementara kasus dalam pengembangan,” papar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo