PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kedua pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Wirasaba RT 4 RW 8, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Peristiwa pencurian terjadi pada bulan Juli 2018.
Korban bernama Andre Setya Bastian kehilangan motor jenis Yamaha Vixion warna merah marun, bernomor polisi R-3501-TM.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu AP (20) warga Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Purbalingga dan AW (22) warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu merusak gembok pintu garasi rumah korban menggunakan tang. Kemudian membawa kabur sepeda motor yang ada di dalam garasi tersebut,” jelas wakapolres.
Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka AP merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah dihukum penjara 11 bulan pada tahun 2013 akibat mencuri sepeda motor. Sedangkan AW baru pernah melakukan aksinya karena diajak oleh AP.
“Tersangka dari dua kasus tersebut sudah kita amankan berikut barang buktinya. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” pungkas Wakapolres. Wardoyo