Beranda Daerah Wonogiri Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Pembunuhan Caleg Partai Golkar Sragen di Wonogiri. Berawal...

Begini Kronologis Terungkapnya Kasus Pembunuhan Caleg Partai Golkar Sragen di Wonogiri. Berawal Ketika Korban Pergi Membawa Panther Touring

Jajaran Polres Wonogiri memberikan keterangan seputar kasus pembunuhan Caleg Partai Golkar, Sugimin.
Jajaran Polres Wonogiri memberikan keterangan seputar kasus pembunuhan Caleg Partai Golkar, Sugimin.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Tidak perlu waktu lama dan tak sampai 24 jam, jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan Sugimin, Caleg Partai Golkar yang juga anggota DPRD Sragen oleh N, warga Giritirto Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Wakapolres Kompol A. Aidil Fitri Syah didampingi Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani berujar, kasus tersebut dilaporkan anak korban, bernama Deni. Pelapor merupakan warga Karangnongko, Masaran, Sragen.

Awalnya, sebut dia, pada Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB korban meninggalkan rumah tanpa pamit dengan membawa mobil Isuzu Panther Touring seri Grand Touring tahun 2002 nomor polisi AD 9210 RE . Kemudian pelapor berusaha mencari keberadaan korban. Namun tidak juga ditemukan dan HP korban tidak aktif.

Selanjutnya pada Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 02.30 WIB, ada kabar bahwa korban berada di RSUD Dokter Soediran Mangun Soemarso Wonogiri dalam kondisi telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 7 Desember 2025 Bikin Bingung! Antam Stabil Pegadaian Kompak Turun, Mana yang Paling Murah?

“Pelapor merasa ada kejanggalan dalam kematian ayah pelapor. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas dia.

Kepolisian juga menemukan adanya kejanggalan. Terutama ketika dilakukan visum ada busa di mulut korban. Selain itu pupil mata korban mengecil, sementara tidak ada tanda penganiayaan di tubuhnya.

“Dari hasil visum ada indikasi kematian tidak wajar,” sebut dia.

Polisi segera bertindak cepat. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk keterangan dari pihak keluarga korban di Sragen. Demikian pula informasi orang yang ada hubungan dengan korban. Diperkuat dengan bukti-bukti, akhirnya mengerucut pada diri N, seorang dosen yang juga memiliki bisnis konveksi. N sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  32.000 Lowongan PPPK BGN 2025 Dibuka! Jadwal dan Syarat Lengkap, Siap-Siap Rebut Kursimu Sekarang Juga!

“Menurut pengakuan tersangka, korban diracun 3 kali menggunakan racun tikus. Racun dimasukkan dalam kapsul obat diare,” tandas dia. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.