Beranda Umum Nasional Buntut Deklarasi Kemenangan Prabowo, SBY Tarik Sejumlah Kadernya dari BPN

Buntut Deklarasi Kemenangan Prabowo, SBY Tarik Sejumlah Kadernya dari BPN

tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo dalam Pilpres 2019 berbuntut rontoknya sebagian kader partai Demokrat dari partai pendukungnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik semua kadernya yang “berdinas” di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk kembali ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Instruksi itu awalnya beredar melalui aplikasi perpesanan. Dalam instruksi pertama, pesan ditujukan kepada Sekjend Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan dan Ketua Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

“Arahan Ketum, untuk sementara waktu, seluruh pimpinan partai maupun kader PD yang “berdinas” di BPN agar sekarang juga kembali ke WP41 untuk konsolidasi. Demikian untuk dilaksanakan,” tulis instruksi tersebut.

WP 41 merujuk pada Wisma Proklamasi Nomor 41 yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Tempat ini juga merupakan kantor DPP Partai Demokrat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin membenarkan adanya instruksi itu.

“Sebagaimana instruksi-instruksi beliau, itu kan disuruh ke WP 41, itu memang gedung tempat kami berkumpul untuk konsolidasi di sana,” kata Amir, Kamis (18/4/2019) malam.

Ada pula instruksi kedua yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat E.E. Mangindaan dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan.

Pesan kedua ini juga ditembuskan kepada AHY selaku Ketua Kogasma.

Ada empat poin yang disampaikan SBY dalam instruksi ini. Pertama, dia meminta nama-nama di atas untuk terus memantau dari dekat perkembangan situasi yang terjadi di tanah air pascapemungutan suara Pemilihan Umun 2019.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 300 T Harvey Moeis  Cuma Divonis 6,5 Tahun,  KY Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

SBY menilai perkembangan situasi politik saat ini menunjukkan ketegangan dan bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan.

“Memastikan para pengurus dan kader Partai Demokrat tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU yang berlaku serta tidak segaris dengan kebijakan pimpinan PD,” demikian instruksi SBY dalam poin keduanya.

Ketiga, SBY meminta agar dirinya segera dilapori jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus ke arah konflik dan krisis yang membahayakan. Terakhir, dia mewanti-wanti agar instruksi tersebut diindahkan dan dilaksanakan.

Amir menjelaskan, inti dari instruksi SBY itu ialah agar kader dan pejabat inti Demokrat tak terlibat dalam kegiatan yang melanggar konstitusi.

Amir menyinggung ihwal adanya perbedaan hasil hitung cepat Pemilu 2019. Menurut dia, secara konstitusi hanya Komisi Pemilihan Umum yang berwenang sebagai penyelenggara dan menetapkan pemenang berdasarkan hasil real count.

“Maka Demokrat menganggap bahwa tidak boleh ada langkah-langkah yang bertentangan dengan konstitusi dan UU itu,” ucap dia.

Amir menuturkan, Demokrat memandang bahwa keutuhan, persatuan, dan keselamatan bangsa jauh lebih penting. Dia pun berujar, visi dan pengamatan SBY atas kondisi terkinilah yang kemudian mendasari instruksi itu.

“Beliau mengingatkan kader-kader Demokrat untuk tidak terlalu jauh terlibat di dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar konstitusi. Demi keselamatan bangsa dan negara juga,” kata Amir.

Amir juga membahas ihwal adanya pihak yang mengungkapkan hasil real count pemilihan presiden 2019. Dia berpendapat hasil hitung cepat atau quick count lazim jika berbeda dan baik saja jika saling diadu. Namun perihal real count, kata Amir, hanya KPU yang berwenang mengumumkan.

Baca Juga :  Ini Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Tahun dan Menjadi Kontroversi

“Sangat bagus sekali kalau quick count yang satu dihadapkan dengan quick count yang lain, tapi tidak boleh mengambil alih peranan yang telah diberikan konstitusi kepada KPU untuk memerankan dirinya sebagai pihak yang berhak menentukan real count. Itu pendapat saya,” ucap politikus dan advokat senior ini.

Pasca-Pemilu 2019 berlangsung, calon presiden 02 Prabowo Subianto mendeklarasikan kemenangan yang diklaim bersumber dari real count yang dilakukan timnya di 320 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemarin, Prabowo mengklaim meraup 62 persen suara dan dilanjutkan sujud syukur.

Hari ini, Kamis (18/4/2019), Prabowo kembali mendeklarasikan kemenangannya. Dia mengatakan timnya telah melakukan rekapitulasi terhadap lebih dari 62 persen real count dan C1.

Di sisi lain, sejumlah lembaga survei mencatat keunggulan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.

www.tempo.co