JAKARTA, Joglosemarnewas.com – Ratna Sarumpaet dipercaya Dahnil Anzar, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pembela HAM yang gigih.
Karena itulah ia nyaris tidak percaya, sosok yang dia percayai itu telah berkata bohong. Ia mengatakan, saat mengetahui adanya informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet, Prabowo langsung menyampaikan ingin menjenguk Ratna Sarumpaet.
“Saat tahu informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet, Pak Prabowo ingin menjenguk,” kata Dahnil saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarampaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Saat itu, kata Dahnil, ada juga pesan kepada Prabowo Subianto bahwa Ratna Sarumpaet ingin bertemu. Ia menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 2 Oktober 2018 saat ada pertemuan BPN bersama Prabowo di rumah Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada malam itu juga, Dahnil dan Prabowo mendapatkan informasi adanya penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Menurut Dahnil, semua orang yang hadir saat itu, termasuk Prabowo, kaget dengan berita penganiayaan Ratna Sarumpaet. Beberapa orang, kata dia, dalam pertemuan tersebut memperlihatkan foto wajah Ratna Sarumpaet yang penuh luka lebam.
Dahnil sendiri mengaku kaget saat mendapat berita itu. Apalagi mengingat Ratna Sarumpaet merupakan penggiat HAM yang aktif dalam memperjuangkan hak rakyat kecil.
“Kami, Pak Prabowo kaget dengan berita penganiayaan karena beliau merupakan penggiat HAM,” ujarnya.
Keesokan harinya, Prabowo bertemu dengan Ratna Sarumpaet di Rumah Polo di Hambalang. Dahnil mengaku tidak mengetahui isi pertemuan tersebut karena tidak menghadiri.
“Besoknya Pak Prabowo bertemu dengan ibu Ratna Sarumpaet di rumah Polo,” ujarnya.
Namun belakangan, Ratna Sarumpaet mengaku luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan namun akibat operasi wajah. Saat memberi pengakuan itu, Ratna tidak menyangka cerita bohong tersebut terus berkembang saat anak-anaknya ingin lebih mengetahui peristiwa pemukulan seperti yang disampaikan Ratna.
Menurut dia, cerita lain muncul untuk menutupi kebohongan tersebut.
Ratna tidak mengira jika cerita bohong tersebut meluas hingga ke luar dari keluarga, sepeti rekanan di politikus, termasuk di rekan-rekannya di BPN Prabowo-Sandi.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.