JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dirut  Resmi Tersangka Korupsi, PLN Jamin Layanan Masyarakat Tak Terganggu

ilustrasi / tempo.co
   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dirut Perusahaan Listrik Negara  (PLN) resmi dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Namun demikian, pihak PLN menjamin kondisi itu tidak akan mengganggu layanan perusahaan kepada masyarakat konsumen.

Hal itu ditegaskan oleh Senior Vice President Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat. Dia  mengatakan PLN akan tetap bersikap profesional.

“Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Dedeng dalam keterangan tertulisnya,  Selasa petang (23/4/209).

Dedeng mengatakan, saat ini, jajaran pemimpin perusahaan setrum negara tersebut akan mengedepankan sikap kooperatif.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Artinya, bila lembaga anti-rasuah membutuhkan perseroan dalam proses penyelesaian dugaan kasus hukum, PLN siap membantu.

Selain itu, Dedeng memastikan PLN akan menghormati proses hukum yang melibatkan pimpinannya tersebut.

“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional,” ucapnya, mengimubuhkan.

Kendati demikian, ia mengatakan PLN tetap tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini. Lembaga anti-rasuah itu menduga Sofyan turut membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Perkara ini berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, orang pertama di perusahaan pelat merah yang berkecimpung di bidang listrik ini disinyalir menerima hadiah yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih.

“SFB diduga mendapatkan janji atau hadiah yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Saut di kantor KPK.

Terkait penetapan tersangka tersebut, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya bakal kooperatif dengan proses hukum di KPK. Namun dengan syarat, proses hukum itu harus jelas dan terang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com