Beranda Umum Nasional Demo Belum Digelar, 63 Pelajar-Mahasiswa Lebih Dulu Diamankan Polisi

Demo Belum Digelar, 63 Pelajar-Mahasiswa Lebih Dulu Diamankan Polisi

Ilustrasi | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demonstrasi belum dimulai, tetapi aparat kepolisian sudah lebih dulu mengamankan puluhan orang. Sebanyak 63 pelajar dan mahasiswa ditangkap Polda Metro Jaya menjelang aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Polisi menyebut puluhan orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Anarko yang disebut tengah mempersiapkan diri untuk masuk dan “menunggangi” aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, mayoritas dari 63 orang yang diamankan merupakan mahasiswa. Sebagian lainnya disebut masih berstatus pelajar SMK.

“Mahasiswa. Sebagian ada kelompok pelajar SMK (sekolah menengah kejuruan),” kata Iman saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 65 orang dalam rangkaian tindakan menjelang aksi. Namun, 63 orang ditempatkan dalam satu klaster karena diduga berkaitan dengan kelompok Anarko, sedangkan dua lainnya diamankan dalam perkara berbeda yang disebut memiliki keterkaitan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyebut langkah tersebut sebagai tindakan preventif. Polisi, kata dia, telah melakukan pemetaan dan pemantauan sebelum melakukan pengamanan.

Dari 63 orang tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dianggap berpotensi digunakan dalam aksi. Barang bukti itu antara lain alkohol, senjata tajam, obat-obatan, senapan angin beserta mimisnya, pengeras suara, jeriken berisi bensin, tas ransel, dan cat semprot.

Baca Juga :  Rektor Unsoed Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Aliran Gratifikasi Rp1,8 Miliar

Polisi juga menemukan empat spanduk yang berkaitan dengan kegiatan musik amal untuk Nusa Tenggara Timur. Dua di antaranya memuat tulisan “Charity for NTT” dan “Charity gigs for NTT”. Berdasarkan informasi yang tercantum pada spanduk, kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2026).

Menurut Budi, kegiatan musik tersebut menjadi salah satu titik yang diduga digunakan untuk melakukan konsolidasi.

Polisi menduga konsolidasi dilakukan secara bertahap dengan tujuan memanfaatkan momentum aksi warga Pati. Dalam proses tersebut, aparat mengidentifikasi adanya pembicaraan mengenai penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi massa, hingga persiapan berbagai sarana yang berpotensi digunakan ketika demonstrasi berlangsung.

“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” ujar Budi.

Polisi juga menduga terdapat upaya untuk menyatukan isu yang akan dibawa dalam aksi. Salah satu isu yang disebut mengemuka adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Iman mengatakan, proses konsolidasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persiapan teknis, tetapi juga pembentukan narasi yang nantinya akan disampaikan kepada publik.

“Dalam tahapan ini konsolidasi diarahkan pada penyamaan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik,” ujar Iman.

Budi menambahkan, barang-barang yang diamankan dari kelompok tersebut dinilai tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga :  MBG Masih Tersendat, 455 Dapur Belum Penuhi Standar Sanitasi

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing dari 63 orang yang diamankan. Artinya, status dan keterlibatan mereka dalam dugaan rencana “menunggangi” aksi belum seluruhnya ditetapkan.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam perkara manipulasi data siber dengan membuat informasi seolah-olah autentik.

Dengan demikian, dari 65 orang yang diamankan menjelang aksi, proses hukum terhadap mereka memiliki konteks yang berbeda. Polisi masih mendalami 63 orang yang diduga terkait konsolidasi kelompok Anarko, sedangkan dua orang lainnya telah masuk proses penyidikan sebagai tersangka dalam perkara siber. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.