JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dispendukcatpil Sragen Stop Pembuatan Suket Pengganti E-KTP. 71.000 Suket Dinyatakan Tidak Berlaku! 

Kepala Dispendukcatpil, Haryatno Wahyu L Wiyanto saat menujukkan E-KTP yang sudah tercetak. Foto/Wardoyo
   
Kepala Dispendukcatpil, Haryatno Wahyu L Wiyanto saat menujukkan E-KTP yang sudah tercetak. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) juga memastikan tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan (Suket), sebagai pengganti KTP.

Kepala Dispendukcapil Haryatno Wahyu L. Wiyanto menyampaikan, selama ini ada sekitar 71 ribu suket yang telah dikeluarkan. Namun pihaknya sudah menyelesaikan semua suket itu pada Februari dan awal Maret lalu.

“Untuk suket yang dulu pernah kami keluarkan, semua sudah kami selesaikan dan ganti dengan KTP yang sudah elektronik,” kata Wahyu kemarin.

Hal ini juga sesuai dengan perintah dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar Dispendukcapil daerah jangan lagi mencetak suket.

Dari 71 ribu suket yang sudah diselesaikan menjadi KTP itu juga sudah didistribusikan ke kecamatan, untuk selanjutnya diteruskan ke desa-desa masing-masing.

“KTP yang didistribusikan ke kecamatan itu sudah dibundeli dan dikareti perdesa, untuk mempermudah saat diteruskan ke desa-desa,” tandasnya. Selain itu, pendistribusian itu juga diserta berita acaranya. Dari desa, KTP-KTP itu lalu diteruskan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Sama dengan dalam KTP yang rusak atau tidak berlaku lagi, suket-suket yang sudah ditarik Dispendukcapil itu lalu dimusnahkan.

Hal ini untuk mengantisipasi supaya suket-suket itu tidak disalahgunakan. Dispendukcapil juga sudah memiliki alat penghancur kertas, sehingga suket-suket itu dihancurkan dengan alat penghancur kertas.

Wahyu mengungkapkan, untuk perekaman baru sekarang ini juga langsung dicetakkan KTP. Saat ini seusai perekaman dan dinyatakan print ready record (PRR) sampai bisa dicetak, biasanya butuh waktu berkisar 30 menit sampai satu jam.

“Masyarakat biasanya juga menunggu sampai KTP mereka selesai dicetak,” tandas Wahyu.

Karena itulah, biasanya kantor Dispendukcapil dipadati oleh para pemohon yang menunggu KTP mereka selesai dicetak. Karena selama ini Dispendukcapil Sragen sudah menerapkan pelayanan Sehari Mesti Jadi (Semedi), untuk semua dokumen kependudukan, sepanjang semua syarat terpenuhi dan sistem jaringannya tidak mengalami masalah.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Wahyu menegaskan, saat ini pihaknya berkonsentrasi melakukan perekaman kepada mereka yang termasuk para pemilih pemula. Hal ini dilakukan agar mereka memiliki KTP, yang saat ini fungsinya sangat banyak.

“Target kami, semua penduduk yang sudah wajib KTP memiliki KTP, sehingga mereka memiliki dokumen kependudukan.” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Bambang Widjo Purwanto memberi apresiasi kepada Dispendukcapil, yang memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Sragen, dalam hal administrasi kependudukan.

Menurut dia, masyarakat memang juga harus memiliki kesadaran untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

“Saat ini KTP fungsinya sangat penting, sehingga semua penduduk yang sudah memenuhi syarat harus memiliki KTP,” kata Bambang Pur. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com