JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Driver Ojek Online Tikam Kakek Istrinya Karena Ditagih Bayar Utang Rp 70 Juta

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   

SAMARINDA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditagih bayar utang Rp 70 juta, driver ojek online tikam kakek istrinya hingga tewas. Korban, Imam Nursalim (51) sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Korban tewas akibat tikaman pisau di bagian dada oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.30 Wita, di Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, RT 46, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (10/4/2019).

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, Rabu (10/4/2019) mengatakan, pelaku penikaman bernama Samsul Rizal (41).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai driver transportasi online itu harus rela mendekam di tahanan akibat perbuatannya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum kejadian penikaman itu, pelaku diminta oleh korban untuk ke rumahnya.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Saat itu korban meminta pelaku untuk melunasi utangnya yang dipinjam pelaku sejak dua tahun yang lalu senilai Rp 70 Juta.

Dengan nada menekan, korban pun meminta agar utang tersebut segera dilunasi.

Bahkan, korban sempat mengancam pelaku untuk menggadaikan mobil pelaku jika tidak segera melunasi hutangnya.

Merasa ditekan dan mendengar ancaman itu, pelaku lantas naik pitam. Perbincangan keduanya yang berada di dapur rumah, membuat pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menusukan satu kali ke dada korban.

Keributan sempat dilerai oleh penghuni rumah lainnya, namun korban terlanjur tersungkur dan harus mendapatkan pertolongan.

Usai menikam korban, pelaku tidak lantas melarikan diri. Pelaku tetap berada di rumah korban, namun sempat diamankan warga sebelum akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Pelaku tidak melarikan diri, sempat diamankan warga, dan kami ke lokasi langsung membawa pelaku ke Polsek,” jelasnya.

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk motif lainnya. Namun dari pemeriksaan sementara, peristiwa ini terjadi akibat utang piutang,” sambungnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menikam korban.

“Barang bukti sudah kita amankan, pisau dapur,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman mencapai 7 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com