JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Heboh Pengusiran Warga Non Muslim di Dusun Karet, Kadus Merasa Khilaf dan Mencabut Aturan yang Diskriminatif

aturan diskriminatif
tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul akhirnya mencabut aturan yang melarang warga non-muslim dan aliran kepercayaan tinggal di wilayah tersebut.

Aturan yang disebutnya sebagai kearifan lokal sejak 2015 itu sempat heboh lantaran diusirnya seorang pelukis yang beragama Katolik, Slamet Jumiarto saat mengontrak rumah di dusun tersebut.

Ia diminta pindah dengan alasan beda agama. Setelah ramai pihak-pihak mengecamnya, termasuk pemerintah daerah, para tokoh dusun itu baru mengaku khilaf dan akhirnya mencabut aturan itu.

Sekretaris DIY Gatot Saptadi menegaskan bahwa kearifan lokal tetap harus berpedoman pada aturan perundangan yang berpegang pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

“Jangan jadikan kearifan lokal sebagai senjata untuk menganggap semuanya jadi bisa (menjadi aturan mengikat),” ujar Gatot Saptadi di Yogya Jumat (5/4/2019).

Pemda DIY, kata Gatot, menyesalkan adanya aturan itu bisa terbit di level dusun, seperti Dusun Karet. Menurut Gatot, aturan itu tak sekedar melanggar apa yang menjadi semangat prinsip dasar negara Indonesia, namun secara tatanan pemerintahan juga dianggap tidak pas.

“Regulasi (mengikat) terendah di masyarakat itu hanya keluar di level desa, kalau di bawah desa jelas bukan peraturan, dan jelas tidak bisa mengikat,” ujarnya.

Bupati Bantul, Suharsono sebelumnya menyatakan pihaknya telah menegur Kepala Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul yang mengeluarkan aturan diskriminatif yang melarang pendatang non-muslim masuk ke dusun tersebut. Suharsono menyebut aturan itu sebagai kesalahan besar karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

“Indonesia bukan negara Islam. Konstitusi menjunjung Bhinneka Tunggal Ika. Aturan itu melanggar hukum,” katanya.

Dia pun telah memerintahkan Kepala Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk bertemu camat, lurah, kepala dusun, tokoh masyarakat, dan pengontrak rumah. Setelah pertemuan di Dusun Karet pada Senin, 1 April 2019, aturan tersebut langsung dicabut.

“Dukuh minta maaf karena aturan itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Suharsono.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com