Beranda Umum Internasional Kasus Pembantaian Massal di Masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant Didakwa 50 Pembunuhan

Kasus Pembantaian Massal di Masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant Didakwa 50 Pembunuhan

brenton tarrant
Tribunnews

SELANDIA BARU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Brenton Tarrant, pelaku pembantaian di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019) lalu, akhirnya didakwa melakukan 50 pembunuhan.

Ini adalah perkembangan baru dalam persidangan, karena sebelumnya Brenton Tarrant hanya didakwa melakukan satu pembunuhan. Selain itu, dia juga didakwa melakukan percobaan pembunuhan, terkait beberapa korban yang luka-luka akibat aksinya.

Proses persidangan terhadap Brenton Tarrant masih terus berlangsung. Kepolisian Selandia Baru pun telah mengumumkan pelaku penembakan yang lahir di Australia tersebut menghadapi dakwaan baru.

Sebagaimana diketahui, Brenton Tarrant ditahan karena melakukan teror penembakan pada Jumat (15/3/2019) di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre yang menewaskan 50 orang.

Awalnya, Brenton Tarrant hanya dijatuhi dakwaan satu pembunuhan. Kini, ia menghadapi dakwaan 50 pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan.

Brenton Tarrant menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4/2019). Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan lainnya terluka bulan lalu saat terjadi penembakan di dua masjid yang lokasinya berdekatan di Christchurch, Selandia Baru.

Pelaku telah mempublikasikan manifesto rasis secara online sebelum menyiarkan teror penembakannya melalu live streaming di Facebook.

Pada Selasa (2/4/2019), aparat penegak hukum Selandia Baru mengadakan voting atas undang-undang senjata baru setelah teror yang tragis tersebut.

Undang-undang yang baru melarang penjualan senjata semi otomatis gaya militer, tipe senjata yang sama yang digunakan oleh Brenton Tarrant.

Selama sidang sebelumnya, Brenton Tarrant sempat ‘nyengir’ kepada awak media dan melakukan gestur gestur “OK” menggunakan tangannya.

Daily Mirror memberitakan, gestur yang dibuat oleh pria berusia 28 tahun tersebut merupakan simbol dari supremasi kulit putih.

Atas perintah hakim, awak media yang mengambil gambar wajah Tarrant harus memburamkannya sebelum mempublikasikan kepada khalayak.

Selama persidangan berlangsung, dia hanya terdiam dan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tinggi pada 5 April 2019.

Pascateror penembakan di Christchurch, warga dan pemerintah Selandia Baru pun terus memberikan penghormatan kepada para korban.

Setelah para warga secara sukarela menjaga orang-orang muslim yang beribadah di Selandia Baru, kini parlemen Selandia Baru, melakukan penghormatan dalam bentuk berbeda, mengutip laman TribunNews.com.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sidang parlemen dibuka dengan pembacaan Al Quran. Setelah itu, pihak parlemen Selandia Baru juga meminta agar doa mengawali sidang, dilakukan dengan doa Islam.

Dilansir media Inggris The Independent, tradisi pembacaan Al Quran di sidang parlemen ini merupakan kali pertama dalam sejarah Selandia Baru.

www.tribunnews.com