Beranda Daerah Sragen Kecelakaan Maut di Sumberlawang Sragen. Diduga Nekat Ngebut Dalam Kondisi Ngantuk, Pemotor...

Kecelakaan Maut di Sumberlawang Sragen. Diduga Nekat Ngebut Dalam Kondisi Ngantuk, Pemotor Ditemukan Tewas Nyungsep 

Ilustrasi kecelakaan pemotor tewas mengenaskan di Sragen. Foto/Wardoyo
Ilustrasi kecelakaan pemotor tewas mengenaskan di Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kecelakaan maut terjadi di Jalan Solo-Purwodadi pukul 11.45 WIB. Seorang pengendara motor ditemukan tewas mengenaskan setelah terjatuh dan nyungsep di tepi jalan.

Kecelakaan terjadi di Jalan Solo-Purwodadi tepatnya di KM 32 depan bengkel variasi mobil Raharjo Kebonsari, Kacangan, Sumberlawang. Kecelakaan menimpa seorang pengendara motor Yamaha Mio GT bernopol H 5467 PJ.

Korban tewas diketahui bernama Masrukan (49) asal jalan SN Prawoto, PK Kali Bener, RT 2/5, Kedungwaru Kidul, Karanganyar, Demak.

Data yang dihimpun di lapangan, kecelakaan terjadi Minggu (7/4/2019). Diduga kuat korban bermotor dalam kondisi mengantuk.

Menurut salah satu warga, Wagiman (58), siang itu korban melaju dari arah utara (Purwodadi) menuju ke Solo. Sepeda motor melaju dalam kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Tiba-tiba jalannya langsung nganan terus dan kemudian keluar jalan lalu ngglasar,” paparnya.

Korban ditemukan tewas dengan luka parah. Dari hasil visum, korban mengalami luka pendarahan telanga kanan kiri, hidung keluar darah, lecet dahi lutut kaki kanan lecet jari kaki kanan lecet.

Meski ssmpat diladikan ke RSUI Yakssi Gemolong, namun nyawanya tak terselamatkan. Sementara dari hasil olah TKP kepolisian, diduga korban memacu motor dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di lokasi kejadian, korban yang diduga kelelahan dan mengantuk kemudian gagal menguasai laju kendaraannya dan mengalami kecelakaan tunggal.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan penyidik. Wardoyo

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara