JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang masa pemilihan presiden 2019, frekuensi persebaran berita hoaks kian massif.
Terkait hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Ia menyebutkan penyebar hoaks bisa diancam dengan tiga peraturan perundang-undangan.
“Saudara, saya ingatkan, jangan bikin hoaks. Ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring orang masuk penjara,” kata Mahfud di depan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kalimantan Barat, dalam kegiatan apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2019 di rumah Radakng Pontianak, Jumat (12/4/ 2019).
Mahfud mengatakan, ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat hoaks, menyebarkan hoaks, membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan. Perbuatan itu semua merupakan pelanggaran hukum.
Pertama adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Kalau saudara membuat hoaks menyangkut pejabat publik, menyangkut harkat martabat orang, memfitnah orang dengan sesuatu yang tidak ada, itu ada ancaman di dalam KUHP,” ujar Mahfud.
Misalnya, dia mencontohkan, karena fitnah, mencerca pejabat publik. Hukumannya dua tahun ke bawah. Tetapi mesti diingat, kalau sudah melalui “smartphone”, maka akan berhadapan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Untuk ancaman UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Apa ada orang yang dihukum karena memfitnah pejabat publik? Ada. Saya contohkan Zaenal Ma’arif, Eggy Sujana itu menghina Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), dilaporkan ke polisi dan masuk penjara,” kata Mahfud.
Kalau yang sekarang, sudah dialami Buni Yani, Prita Mulia Sari dan masih banyak lagi. Karena itu, dia melanjutkan, jangan mengira yang dihukum tidak ada.
“Dan yang dihukum sekarang itu, Ahmad Dhani,” ucapnya.
Kemudian, dia menambahkan, juga ada UU Nomor 1 Tahun 1946. Isinya, siapa yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekisruhan, kontroversi, keributan di tengah masyarakat, ancamannya 10 tahun.
“Siapa orang yang dihukum itu? Ada. Ratna Sarumpaet,” kata Mahfud.
Ia sengaja menyampaikan contoh-contoh orang yang sudah dihukum karena menyebarkan berita bohong agar peserta yang hadir dalam acara tersebut tidak bermain-main dengan berita bohong.