PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap 3 tersangka komplotan pencuri burung yang beraksi di wilayah Bruno, Kabupaten Purworejo. Dari penangkapan itu, 2 ekor Burung Murai warna hitam coklat, 1 buah sarung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol R 5911 QS dilakukan penyitaan barang bukti.
Ketiga pelaku yakni Totok Budiman (31), Endra Wahyu (25) dan AR (14). Ketiga pelaku curat tersebut beralamat di Dusun Ungaran, Desa Gondowulan, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Dan diantara ketiga pelaku tersebut diantaranya masih dibawah umur.
Pelaku melakukan aksinya di dalam Kandang burung yang terletak di belakang rumah Mujahidin (29) di Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Pencurian tersebut terjadi Minggu (14/04/2019) dengan cara ke 3 Pelaku mengendarai sepeda motor Revo milik Endra dengan berboncegan tiga. Sesampai di rumah target AR dan Totok langsung turun dari motor dan menuju kandang burung yang terletak di belakang rumah korban dan mengambil 2 ekor burung Murai.
Lalu dimasukkan ke dalam sarung yang sengaja mereka bawa dari rumah untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Purworejo AKBP Indra K. Mangunsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo menegaskan bahwa Polres Purworejo akan bekerja keras menekan kriminalitas sekecil apapun yang sewaktu-waktu bisa terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Wardoyo