JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Misteri Motif Penembakan Kantor Pengadilan Agama Sragen Terungkap. Sang Pengusaha Tajir Kecewa Putusan Pengadilan Soal Pembagian Harta Gono Gini 

Tersangka pelaku penembakan di Kantor PA Sragen, Tan Surianto saat dihadirkan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo
   
Tersangka pelaku penembakan di Kantor PA Sragen, Tan Surianto saat dihadirkan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Misteri aksi penembakan membabi buta terhadap kantor Pengadilan Agama Sragen yang dilakukan seorang pengusaha cengkih nan tajir asal Sambirejo, Sragen, Tan Surianto (48) akhirnya terungkap.

Pengusaha cengkih berwajah keturunan adal Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen itu mengaku nekat menembaki kantor PA karena kecewa putusan pengadilan terkait gugatan harta gono gininya dengan sang istri, Evi Indah Setyawati.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan pemicu aksi penembakan itu karena tersangka kecewa dengan putusan hakim dalam kasus perceraian dengan istrinya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Tersangka kecewa dengan putusan hakim terkait pembagian harta gono gini dari kasus perceraiannya dengan mantan istri,” papar Kapolres Kamis (4/4/2019).

Kepala Kantor PA Sragen, Suhardi aksi penembakan terjadi Sabtu (30/3/2019) malam sekira pukul 19.30 WIB. Menurutnya saat kejadian memang tidak ada sekuriti yang berjaga di kantor. Yang ada adalah dua orang penjaga malam.

Ia mengatakan sebelum kejadian tak pernah ada ancaman atau teror apapun. Akan tetapi, saat turun kasasi soal kasus gugatan harta gono gini perceraian Surianto dan istrinya, tersangka Surianto memang sempat menunjukkan nada kekecewaan atas putusan kasasi terkait kasus itu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Kendaraan Sepeda Motor di Sragen

“Yang bersangkutan punya urusan harta gono gini dari perceraiannya dengan istri. Gugatan harta gono gini diajukan istrinya tahun 2015 dan dimenangkan istrinya. Lalu tersangka banding tahun 2016 dan turun putusan banding yang menguatkan putusan pertama. Tersangka mengajukan kasasi dan putusan inkrahnya turun 2018 September dan ditolak. Sehingga kemarin akan dilakukan eksekusi putusan. Tersangka sudah kami ingatkan untuk eksekusi dan sudah kami beri waktu 8 hari,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com