PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Sragi dan Unit Busser Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (1/4/2019) malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut merupakan residivis kambuan yang baru saja keluar dari penjara sekitar enam bulan yang lalu. Mereka dipenjara dalam kasus yang sama yakni pencurian handphone. Adapun kedua tersangka diketahui bernama Akhmad Munfikin Alias Fikin Alias Jreng (31) warga kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan dan M Khafidin Alias Johan Petet, warga Desa Tirto Kecamatan Pekalongan Barat, Kabupaten Pekalongan.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng, mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas laporan dari korbannya yakni pada hari Sabtu (30/3/2019) di Polsek Sragi.
Saat korban dan kerabatnya masih berada di dalam warung makan miliknya sekitar pukul 19.00 WIB. Dua tersangka yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan warung.
Lalu salah satu tersangka bernama Akhmad Munfikin memesan minuman teh sedangkan rekannya yang bernama M Khafidin masih duduk di sepeda motornya.
Saat korban membuatkan minuman yang dipesan salah satu tersangka, tiba-tiba tersangka Akhmad Munfikin langsung mengambil handphone milik korban yang saat itu diletakkan di atas meja warung.
Melihat handphonenya diambil tersangka, korban bersama kerabatnya berusaha mempertahankan handphone dengan menarik pakaian tersangka Akhmad Munfikin.
Namun usahanya tidak berhasil sehingga tersangka dapat meloloskan diri dengan membonceng rekannya menggunakan sepeda motor honda vario 125 warna hitam. Saat itu korban bersama kerabatnya berusaha mengejar akan tetapi tidak berhasil.
Dan atas kejadian tersebut korban harus kehilangan handphone merk redmi 5 plus warna hitam sehingga korban menderita kerugian kurang lebih Rp. 2.650.000.-
Atas kerja keras pihak kepolisian dan atas informasi yang diberikan korban dan saksi, polisi mendapatkan petunjuk dari ciri-ciri yang dikenali oleh korban bahwa tersangka dan alat transportasi yang dikendarai oleh para tersangka.
Saat hendak ditangkap petugas, kedua tersangka berusaha kabur. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga kedua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas hingga mereka terjatuh.
Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun hukuman kurungan. Wardoyo