SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti kasus teror penembakan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Sragen Sabtu (30/3/2019) malam. Dua orang pelaku akhirnya dibekuk.
Keduanya diketahui merupakan pengusaha cengkih dan sopirnya. Sang pengusaha cengkih pelaku penembakan itu diketahui bernama Surianto (48) warga Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen.
Sedang sang sopir diketahui bernama Totok Setiawan alias Totok (25) asal Pelang RT 1/3, Seloromo, Jenawi, Karanganyar.
Keduanya dibekuk polisi setelah menerima laporan dari pihak PA Sragen. Keberhasilan mengungkap aksi teror itu terungkap saat dilakukan konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sragen di Mapolres Sragen, Kamis (4/4/2019).
Konferensi pers juga dihadiri Kepala Kantor PA Sragen, Suhardi berikut pegawainya.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan kedua tersangka dibekuk setelah dilakukan penyelidikan atas laporan adanya penembakan yang membuat dua kaca di ruangan panitera dan ruangan depan PA Sragen, rusak dan berlubang.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Kami temukan ada dua lubang bekas tembakan di kaca bagian depan dan ruang panitera. Juga kami temujab proyektil peluru di sana,” papar Kapolres.
Dijelaskan, pelaku memberondong tembakan dengan menggunakan senjata laras panjang. Setelah dilakukan penyelidikan, kesimpulan akhirnya mengarah pada tersangka Surianto dan Totok yang diketahui sedang berperkara di PA Sragen.
“Tersangka Surianto yang mengeksekusi melakukan penembakan, sedangkan Totok adalah drivernya. Keduanya bersama-sama melakukan dengan mengendarai mobil Avanza. Senjata yang digunakan adalah senjata untuk olahraga,” terang Kapolres.
Kepala Kantor PA Sragen, Suhardi menguraikan saat kejadian memang tidak ada sekuriti yang berjaga di kantor. Yang ada adalah dua orang penjaga malam.
Ia mengatakan sebelum kejadian tak pernah ada ancaman atau teror apapun. Akan tetapi, saat turun kasasi soal kasus gugatan harta gono gini perceraian Surianto dan istrinya, tersangka Surianto memang sempat menunjukkan nada kekecewaan atas putusan kasasi terkait kasus itu. Wardoyo