SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bandar narkotika jenis shabu seberat 8 Kilogram ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang disebuah kamar Apartemen di Jalan Diponegoro, Candisari, Kota Semarang, Senin (08/04/19).
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Semarang usai mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seseorang berinisial RR.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Dalam Konferensi Pers pada hari Selasa (09/04/19) di Mapolrestabes Semarang, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Wachyono bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan tersangka berinisial RR (32) berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tersangka memiliki 4 KTP palsu dengan identitas yang berbeda digunakan untuk melakukan aksinya.
Penyelidikan dilakukan selama kurang lebih 15 hari dari sejak tersangka berada di Semarang. Pada hari Senin (8/4/2019) sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan penggeledahan di kamar Apartemen tersangka.
Di lokasi kejadian ditemukan barang bukti Narkotika berupa Sabu kurang lebih 8 Kilogram senilai 11,2 Milyar dan barang bukti lainnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut milik seseorang yang masih dalam penyelidikan, tersangka berperan sebagai kurir yang menunggu perintah seseorang untuk mengirimkan sabu di wilayah Jawa Tengah.
“Polrestabes Semarang akan mengembangkan kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diharapkan kepada masyarakat agar ikut membantu memberantas peredaran Narkotika dengan memberikan informasi kepada Petugas Kepolisian apabila mengetahui ada seseorang yang mencurigakan.” imbuh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo