JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sekarang, Mengendarai Mobil Atau Motor Bakal Kena Tilang

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para pengemudi mobil maupun sepeda motor yang ketahuan merokok bakal mendapatkan sanksi.

Polri telah memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

“Rujukan sanksi pidananya itu di Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2019).

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?

Menurut Dedi, pihaknya akan menilang jika mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi atau berkendara. Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Salah satu pasal menjelaskan bahwa pesepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu dianggap akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.

Sedangkan bagi yang melanggar akan dijerat lewat pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda senilai Rp750 ribu.

“Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal,” ucap Dedi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com