KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap dua pengedar obat Hexymer berinisial DP (26) dan JA (19). Keduanya merupakan warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Resnarkoba AKP Mardi saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, dari pengembangan hasil pemeriksaan terhadap JA yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba di Terminal Jatijajar, Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah pada hari Selasa (23/04/2019) sekira pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya Sat Resnarkoba pun melakukan penangkapan terhadap DP pada hari Rabu (24/04/2019) di Sokaraja, Kabupaten Banyumas sekira pukul 20.00 WIB.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Jatijajar ada yang mengedarkan obat Heximer. Setelah itu kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya kita bisa menangkap dua tersangka ini di dua lokasi yang berbeda,” papar AKP Mardi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dilansir Tribratanews Polda Jateng Kamis (25/04/2019).
AKP Mardi menjelaskan, obat Hexymer tersebut merupakan obat keras jenis G dari golongan psikotropika yang biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa. Oleh karenanya tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter dalam penggunaannya.
“Efek obat ini bisa membuat orang merasa tenang dan tidak tegang, ngefly dan bisa menimbulkan halusinasi. Obat ini bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika,” jelas Mardi.
Kepada polisi, kedua tersangka itu mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial AJ yang kini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip warna bening yang berisi 10 butir obat Hexymer, 25 paket obat Hexymer masing-masing berisi 10 butir. Dan 1 butir obat Hexymer kemasan plastik klip warna bening, uang sebesar Rp. 30. 000 dan satu buah handphone.
“‘Setiap 4 paket obat tersebut dihargai Rp 200.000. Kedua tersangka ini diberi imbalan uang mulai dari Rp 5000 hingga Rp 10.000 oleh AJ. Selain mendapatkan uang kedua tersangka ini juga diberi imbalan obat Hexymer untuk dikonsumsi sendiri,” ucapnya.
AKP Mardi menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tandasnya. Wardoyo