Beranda Edukasi Pendidikan Tak Ada Alasan Kuliah Molor, Kini Magang 45 Jam Dihitung Setara 1...

Tak Ada Alasan Kuliah Molor, Kini Magang 45 Jam Dihitung Setara 1 SKS

magang kerja
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para mahasiswa kini tak perlu galau kehilangan jam kuliah lantaran harus menjalani magang di perusahaan-perusahaan.

Pasalnya, magang selama 45 jam akan dihitung setara dengan 1 Satuan Kredit Semester (SKS). Ketentuan tesebut telah dituangkan dalam Keputusan Menristekdikti nomor 123/M/KPT/2019, tentang magang industri dan pengakuan satuan kredit semester untuk magang kuliah.

“Sekarang lebih diformalkan ada aturannya, dulu mungkin perguruan tinggi punya gaya sendiri-sendiri,” kata Ismunandar, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Bandung, Senin (8/4/2019).

Aturan itu menyatakan program magang industri dihargai dalam bentuk satuan kredit semester (SKS). Takaran waktu magang itu minimal selama satu bulan atau lima hari kerja per minggu selama delapan jam per hari.

Waktu magang yang dihargai 1 SKS (satuan kredit semester) adalah selama 2.720 menit magang atau 45 jam.

“Mulai hari ini segera berlaku, perguruan tinggi tinggal menyesuaikan saja,” ujar Ismunandar.

Dia mengatakan saat ini pemberlakuan magang kuliah atau praktik di perusahaan berbeda-beda di perguruan tinggi. Keputusan Menteri yang terbaru ini untuk menjadi acuan dan aturan formal untuk kuliah magang mahasiswa dan industri.

Baca Juga :  Prof. Dr. Sri Yamtinah Dikukuhkan sebagai Guru Besar Evaluasi dan Pembelajaran Kimia di UNS

Direktur Pembelajaran di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan, magang kuliah ini berlaku untuk di dalam dan luar negeri.

Kini ada sekitar 6-7 juta mahasiswa yang bisa melakukan magang kuliah.

“Dengan ketentuan magang setara 1 SKS, mahasiswa tidak kehilangan jam belajar kuliah,” katanya.

Selama ini ada kesan program magang membuat mahasiswa jadi lama lulus.

Waktu magang kuliah di perusahaan, kata Paristiyanti, dianjurkan saat mahasiswa libur panjang selama 2-3 bulan. Beberapa perusahaan seperti di Badan Usaha Milik Negara telah menerapkan pencarian bakat dalam program magang ini.

Perusahaan merekrut peserta magang yang berkinerja bagus setelah lulus kuliah. “Mereka tidak training lagi tapi langsung talent scouting,” katanya.

Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dewi Chomistriana mengatakan pihaknya memerlukan sebanyak seribu orang tenaga kerja konstruksi bersertifikat setiap tahun. Pekerja konstruksi yang bersertifikat saat ini baru 6,7 persen dari total jumlah pekerja konstruksi.

Baca Juga :  Prof. Dr. Sri Yamtinah Dikukuhkan sebagai Guru Besar Evaluasi dan Pembelajaran Kimia di UNS

Dia berharap program magang di industri konstruksi bisa menambah jumlah pekerja konstruksi bersertifikat.

“Di bidang konstruksi ada enam ribu tempat magang,” ujarnya di Bandung, Senin (8/4/2019).

Magang ini menurutnya akan diakhiri dengan sertifikasi. Mahasiswa yang berkompeten sesuai keahliannya akan mendapat sertifikat.

www.tempo.co