![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/04/WhatsApp-Image-2019-04-24-at-16.36.14.jpeg?resize=500%2C375&ssl=1)
BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes menimpa seorang pemuda pengangguran yang gagal mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir hutan. Pelaku diketahui bernama Setyawan Budi Wahyudi Bin Supari alias Ndower (28), warga Dukuh Gedong, Desa Plosorejo Kecamatan Randublatung, Blora.
Kapolsek Jiken Polres Blora, Iptu Putoro Rambe mengatakan kejadian tersebut terjadi di tanah persil atau tanah hutan perhutani di Desa Nglobo, Jiken, pada hari Rabu (24/04) pukul 09.30 WIB kemarin.
“Korban pemilik sepeda motor bernama Sapriyo (59) warga Desa Semampir Kecamatan, Jepon, kehilangan motornya ketika ditinggal mengerjakan tanah persil dengan kunci yang masih menempel” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kamis (25/04/19).
Kapolsek Jiken menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut bermula dari informasi saksi bernama Khoiruman dan Saman, warga setempat yang mengetahui aksi pelaku. Sedangkan barang bukti sepeda motor honda Supra X 125 warna merah ditemukan di sebuah gubug tengah hutan yang ditinggal pelaku karena sudah merasa dicurigai warga.
“Menanggapi informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Jiken langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB. Saat diamankan pelaku bersembunyi di rumah pacarnya di Desa Nglobo. Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek,” jelas Iptu Rambe.
Dari hasil introgasi sementara penyidik, sebelumnya tersangka juga pernah mencuri sepeda motor di Desa yang sama. Namun di lokasi yang berbeda dan menjualnya di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora.
“Dari hasil perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Jiken. Wardoyo