Beranda Daerah Wonogiri Terungkap, Video Camat Purwantoro Joko Susilo Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti Seketika....

Terungkap, Video Camat Purwantoro Joko Susilo Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti Seketika. Harus Melalui Langkah Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub. JSNews/Aris Arianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub. JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ternyata rekaman video tidak bisa dijadikan alat bukti seketika dalam proses hukum kasus Pemilu. Harus ada langkah dan waktu cukup lama untuk bisa membuat video menjadi alat bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub mengungkapkan hal tersebut, Jumat (12/4/2019). Pernyataan itu terkait pengusutan kasus dugaan pengarahan perangkat desa ke Jokowi oleh Camat Purwantoro Joko Susilo.

“Video tidak bisa jadi barang bukti,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, rekaman video agar bisa jadi alat bukti harus melalui langkah dan waktu cukup lama. Pasalnya, salah satunya harus dilakukan uji laboratorium untuk membuktikan apakah video asli atau sudah melalui proses editing apakah diperoleh perekam langsung atau sudah melalui beberapa tangan dan lainnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Wonogiri, Korban Masih 11 Tahun

Namun demikian pihaknya menegaskan tetap akan mengusut kasus itu. Saat ini pihaknya terus menggali keterangan dari saksi-saksi. Sedangkan terlapor yakni Camat Purwantoro Joko Susilo diagendakan dipanggil pekan depan.

“Hari ini kami memanggil sekitar 11 saksi. Mereka adalah para perangkat desa yang hadir dalam pertemuan seperti yang ada dalam rekaman video,” jelas dia.

Materi yang ditanyakan kepada para saksi adalah seputar isi sambutan camat ketika memberikan sambutan. Apakah sesuai dengan video yang beredar atau atau keterangan lain. Aris Arianto