![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/04/IMG-20190413-WA0003.jpg?resize=500%2C281&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan agar semua desa membenahi dan membereskan Laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Sebab LPj DD dan ADD dinilai bakal menjadi penentu diraihnya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan bupati saat memberikan pengarahan dalam pengukuhan pengurus perangkat desa se Sragen kemarin.
Bupati Yuni mewanti-wanti para Kades dan Perangkat desa agar tanggap dan mematuhi aturan untuk membuat LPJ dana desa.
Pemkab khawatir predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP dalam laporan keuangan daerah tahun ini tidak akan tercapai. Hal ini disebabkan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjumlah lima orang, sudah turun ke desa-desa untuk mengecek Laporan Administrasi Pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Bupati Khawatir terjadi ketidakberesan laporan penggunaan dana desa, dapat mempengaruhi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau Sragen tidak meraih WTP hanya gara-gara catatan BPK terkait dana desa (ADD dan DD), maka itu suatu kemunduran. Memalukan tiga tahun dapat WTP Kemudian hilang,” papar Bupati Yuni.
Dalam acara di Pendopo Rumah Dinas Bupati menyampaikan, dana APBN yang ditransfer ke desa (ADD dan DD) sebesar Rp 395 miliar, harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana yang ditransfer itu relatif besar dari keseluruhan APBD Sragen yang mencapai Rp 2,1 Triliun. Sebab penggunaan ADD dan DD yang menjadi komponen desa, sudah jadi entitas untuk diperiksa.
Kekhawatiran bupati akan kehilangan WTP ini memang patut diperhatikan, karena LPJ pemanfaatan dana desa dari 196 desa di Sragen sebagian besar belum sempurna atau sesuai acuan. Oleh sebab itu perlunya penekanan khusunya kepada kepala urusan keuangan untuk membuat LPJ sesuai ketentuan. Wardoyo