SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sebuah video adegan asusila viral di media sosial WhatsApp. Adegan yang dilakukan di sebuah kamar tersebut diduga salah satu pelakunya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Saโban Nuroni saat ditemui Senin (15/4/2019) membenarkan hal itu.
Tak banyak informasi yang ia ungkapkan terkait kasus yang mencoreng nama lembaga pemerintah itu.
โSatu (perempuan) itu memang pegawai kami, itu kasus lama,โ ujarnya.
Kejadian itu berlangsung pada akhir 2018 silam, sedangkan video tersebut mulai viral baru-baru ini.
Video berdurasi 30 detik tersebut diduga secara sadar direkam oleh mereka.
Atas kasus tersebut Saโban mengatakan sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Ia pun menyayangkan ada pegawainya yang tersandung kasus asusila ini.
โTentu yang pertama adalah kita prihatin, selanjutnya adalah tugas kami melakukan pembinaan, kita klarifikasi dan hasilnya kita sampaikan ke pimpinan Kanwil DIY,โ imbuhnya.
Saโban mengatakan sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan.
Sedangkan terkait sanksi, ia menuturkan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada wewenang pimpinan.
Adapun nanti yang menjatuhkan sanksi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
โDia masih kerja sambil menunggu hukuman yang diberikan pimpinan,โ terangnya.
Kepala Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Edi Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4/2019) di kantor setempat.
โOh dulu, sudah lama itu, sudah akhir tahun lalu,โ kata Edi.
Informasi tersebut beredar luas di jejaring aplikasi perpesanan WhatsApp.
Menurut Edi pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke tingkatan pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.
โIya perempuan. Sudah kita perintahkan Sleman untuk klarifikasi dan sudah kita laporkan,โ tambahnya.
Saat ini, status ASN tersebut masih aktif dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelanjutan dari peristiwa itu.
โKita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur,โ kata Edi.
Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur.
Dia juga belum memberitahu lebih lanjut kapan informasi keputusan akan diturunkan.
โBelum, belum ada informasi apa-apa,โ pungkasnya.