JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bukti dugaan kecurangan yang disampaikan oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tetap mengacu pada peristiwa dan bukan berita media massa.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon. Dia mengatakan, bukti dugaan kecurangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengacu pada sebuah peristiwa.
“Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/4/2019).
Dia menegaskan bahwa peristiwa adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu merupakan bukti untuk disampaikan ke MK.
Namun Fadli enggan merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK karena biarkan Tim Advokasi BPN yang membeberkannya.
“Tim Advokasi BPN merupakan para ahli hukum yang mengenal dan mengetahui secara mendalam persoalan yang bersifat konstitusional,” katanya.
Selain itu, Fadli enggan menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf bahwa bukti yang disampaikan BPN Prabowo tidak cukup, karena itu merupakan domain MK melakukan penilaian.
Dia menyakini semua yang disampaikan Tim Advokasi BPN sudah melalui pertimbangan untuk membangun argumentasi yang kokoh untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam pelaporan di MK.
“Ini adalah jalan yang ditempuh dalam rangka mengurai apa yang menjadi konsentrasi banyak orang terkait dengan dugaan kecurangan sebelum, ketika, dan setelah Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo – Sandi melalui Tim Hukum BPN mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Bambang Widjojanto menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.