Beranda Umum Nasional Datang ke KPU, Fadli Zon Intip Cara Kerja Situng KPU

Datang ke KPU, Fadli Zon Intip Cara Kerja Situng KPU

teras.id
teras.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Wakil Ketua DPR RI,  Fadli Zon menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,  Jumat (3/5/ 2019).

Dia  mengatakan, kehadirannya  dalam rangka melihat cara kerja Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU.

“Saya ingin melihat proses perhitungan suara KPU, bagaimana software, hardware-nya, karena banyak kasus salah input. Supaya kita tahu siapa yang buat kesalahan,” kata Fadli Zon di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat ( 3/5/2019).

Fadli mengatakan ia datang sebagai anggota DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau nanti dalam prosesnya kami temukan ada yang tidak transparan, kami perlu mengambil langkah lain,” kata anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ini.

Sebelumnya, memang ditemukan sejumlah kesalahan memasukkan data yang dilakukan panitia penghitung suara di daerah. Kesalahan itu diantaranya terjadi di lima daerah, yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur.

Baca Juga :  Hujan Ekstrem Picu Longsor Beruntun di Bandung Barat, Akses Warga Terputus

KPU memastikan kesalahan data itu disebabkan oleh permasalahan teknis petugas dalam memasukkan data.

“Kami pastikan itu sama sekali bukan karena serangan hack atau serangan siber. Itu betul-betul kesalahan entri yang kami sangat terbuka untuk melakukan koreksi,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019) lalu.

Situng merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1.

Kendati demikian, Situng bukan sistem penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu.

Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Baca Juga :  Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.