JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga terlibat dalam jual beli kasus, seorang hakim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan itu terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore. Bersama sang hakim, ditangkap pula empat orang lainnya.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
“Sore ini memang ada tim di bidang penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan,” kata Syarif dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019) malam.
Syarif mengatakan, lima orang yang ditangkap itu ialah seorang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu pihak swasta.
Lima orang itu ditangkap lalu dibawa ke Markas Polda Kalimantan Timur untuk diperiksa.
KPK menggelar OTT setelah mendapat informasi ihwal akan terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana penipuan dokumen tanah di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan,” kata Syarif.
Sejumlah uang benar disita dari OTT KPK itu. Duit tersebut diduga bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana.