Beranda Daerah Semarang Gugatan Brigadir TT, Anggota Polda Jateng Yang Dipecat Karena Homo,Kandas di PTUN...

Gugatan Brigadir TT, Anggota Polda Jateng Yang Dipecat Karena Homo,Kandas di PTUN Semarang. Divonis Bayar Rp 348.000 

Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jateng yang diajukan oleh Brigadir TT (Tri Teguh Pujianto) yang dipecat oleh Polda Jateng karena memiliki orientasi menyimpang alias homoseksual, gagal berbuah hasil. Pasalnya, majelis hakim PTUN Semarang yang menyidangkan gugatan Brigadir Tri Teguh itu memutuskan menolak gugatan yang diajukan Brigadir Tri.

Majelis hakim memvonis gugatan polisi yang bertugas Ditpamobvit Polda Jawa Tengah itu dianggap prematur.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Panca Yunior Utomo, bersama hakim anggota Andri Swasono, dan Christian Edni Putra.

Vonis itu dibacakan ketiganya secara bergantian pernyataan sikap eksepsi (bantahan) yang diajukan tergugat Kapolda Jateng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (23/5/2019).

“Menyatakan eksepsi gugatan prematur diterima. Menyatakan keberatan penggugat tidak diterima. Penggugat harus membayar biaya perkara Rp 348.000,” ujar majelis hakim saat menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

Sebelum memutus perkara, majelis hakim berpendapat penggugat tidak pernah menempuh upaya administratif maupun keberatan yang diajukan ke Kapolda Jawa Tengah.

Selain itu tergugat tidak mengajukan prosedur banding administratif ditujukan kepada Kapolri sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 dan 2, pasal 77 ayat 2, pasal 78 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

“Oleh sebab itu majelis hakim berpendapat PTUN secara absolut belum berwenang menerima, memeriksa penyelesaian dan memutus sengketa tersebut,” tuturnya.

Ia menuturkan eksepsi yang diajukan tergugat terkait gugatan prematur (belum waktunya) cukup beralasan untuk diterima.

Namun hakim tidak menerima eksepsi lainnya dari tergugat.

“Menimbang eksepsi tergugat diterima maka pada pokok sengketa yang tidak mempunyai relevansi untuk dipertimbangkan maka dinyatakan tidak diterima. Jika tidak diterima maka membayar pokok perkara sesuai yang dinyatakan dalam persidangan,” tukasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

www.tribunnews.com