Beranda Umum Nasional Ini Hasil Autopsi Verbal Kematian Petugas KPPS yang Dilakukan Kemenkes

Ini Hasil Autopsi Verbal Kematian Petugas KPPS yang Dilakukan Kemenkes

Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek. Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek. Tribunnews.com/Fitri Wulandari

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guna mengetahui penyebab meninggalnya petugas KPPS Pemilu 2019 di berbagai daerah maka Kemenkes dan tim independen melakukan autopsi verbal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja bersama tim independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI)

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan autopsi verbal tersebut dilakukan kepada petugas KPPS yang meninggal di luar rumah sakit.

Sehingga, tidak memiliki catatan medis yang lengkap.

“Autopsi verbal bukan autopsi forensik. Artinya ini dilakukan penyebab kematian ditanyakan kepada keluarga dan orang-orang sekitar,” kata Nila di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 485 orang.

Sementara petugas KPPS yang menderita sakit usai menjalankan tugasnya sebanyak 10.997 orang.

“Kematian yang terjadi di rumah sakit sebesar 39 persen ini kita melakukan audit medik dan sudah terkumpul data dari 25 provinsi,” ujarnya.

Baca: Babak Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku

Adapun umur KPPS yang meninggal, mayoritas berusia di atas 50 tahun, bahkan mencapai 70 tahun.

Menurut Nila, sebanyak 51 persen petugas KPPS meninggal disebabkan penyakit cardiovascular atau jantung, termasuk di dalamnya stroke dan infrag, ditambah hipertensi.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Hipertensi yang emergency bisa menyebabkan kematian, kami masukan dalam cardiovascular,” ujarnya.

Kemudian sekitar 9 persen karena kecelakaam.

Selain itu, ada juga karena gagal ginjal, diabetes, dan liver.

“Jadi dalam hal ini data belum sampai total,” ucap Nila.

13 penyakit

Dikutip dari kompas.com, Kementerian Kesehatan menemukan 13 jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 provinsi.

Seperti dikutip Antara, Minggu (12/5/2019), 13 penyakit tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Selain disebabkan 13 jenis penyakit itu, ada pula kejadian meninggal petugas KPPS karena kecelakaan.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan di 15 provinsi, kebanyakan petugas KPPS yang meninggal di rentang usia 50-59 tahun.

Jumlah korban meninggal di DKI Jakarta 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu tujuh jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, Bali dua jiwa, Kalimantan Selatan delapan jiwa.

Baca: Pastikan Produk Sehat, Pemkot Tangerang Lakukan Pengecekan Makanan

Kemudian, Kalimantan Tengah tiga jiwa, Kalimantan Timur tujuh jiwa, Sulawesi Tenggara enam jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa, dan Sulawesi Utara dua jiwa.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, perlu dievaluasi soal padatnya tugas petugas KPPS.

“Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” kata dia.

Ke depannya, kata dia, petugas pemilu yang dipekerjakan harus mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan pekerjaan yang sehat, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja serta jam kerja diatur dengan baik, dan memberikan porsi istirahat yang cukup.

www.tribunnews.com