Beranda Umum Nasional Ini Reaksi Mahkamah Konstitusi Dianggap Tak Berguna Oleh Fadli Zon

Ini Reaksi Mahkamah Konstitusi Dianggap Tak Berguna Oleh Fadli Zon

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) tak dianggap oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terkait penilaian itu, juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ketika lembaganya menangani sengketa pemilihan presiden, proses itu digelar secara terbuka untuk umum.

Dengan demikian, ujarnya, proses peradilan itu transparan dan publik bisa memantaunya.

“Mahkamah Konstitusi memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim,” kata Fajar saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Dia mempersilakan kepada siapa pun untuk melihat penanganan sengketa pilpres sebelumnya.

“MK tak mungkin memenangkan pihak yang kalah atau sebaliknya,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon mengatakan, kubunya tak akan membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Fadli menilai MK tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.

“Saya katakan, kemungkinan besar BPN tidak akan menempuh jalan MK, karena di 2014 kami sudah mengikuti jalur itu. Kami melihat bahwa MK itu useless dalam persoalan pilpres, tidak ada gunanya itu MK,” kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Fadli beralasan, Pilpres 2014 Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun, kata dia, proses itu sia-sia dan membuang waktu.

“Pada waktu itu sidangnya maraton, tapi buktinya tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli juga menuding bahwa sebagian hakim MK berpolitik.

Menanggapi keluhan tersebut, Fajar mengatakan, membawa atau tidak membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah hak peserta pemilu.

“Ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja,” ujar Fajar.

Dia tetap menyarankan sengketa pemilu diselesaikan melalui jalur hukum.

“Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai ketentuan,” kata Fajar.

Berdasarkan UUD 1945, kata Fajar, penyelesaian sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. MK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

“Termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu,” ujarnya.

Fajar menambahkan, dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan majelis hakim.

”Bukan sekedar klaim atau asumsi,” tegasnya.

www.tempo.co