Beranda Daerah Sragen Kronologi Penggerebekan 2 Bandar Pil Koplo Karangmalang Sragen. Polisi Amankan Barang Bukti...

Kronologi Penggerebekan 2 Bandar Pil Koplo Karangmalang Sragen. Polisi Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini di Rumah Desi dan Toni! 

Ratusan butir pil koplo jenis Trihex yang diamankan dari penggerebekan dua bandar di Karangmalang, Sragen Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo
Ratusan butir pil koplo jenis Trihex yang diamankan dari penggerebekan dua bandar di Karangmalang, Sragen Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggerebekan dua bandar pil koplo, Toni Hermanto (29) asal Kampung Karangbendo Asemrejo 38/05, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang dan Desi Rudiyanto (25) warga Dukuh Lemahireng  RT 24/10 Pelemgadung, Karangmalang, Sragen Senin (13/5/2019) petang, mengejutkan warga.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Keduanya dibekuk di wilayah Kampung Karangbendo RT 38/05, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Dari kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 box trihex yang berisi 300 butir pil trihex, satu buah HP Samsung dan 26 butir Trihex, uang tunai Tp 416.000 dan sebuah HP Oppo.

“Tiga box pil Trihex diamankan dari saudara Desi Rudiyanto, yang 26 butir kami amankan dari tersangka Toni Hermanto,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (13/5/2019) malam.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan terjadi pukul 15.00 WIB. Bermuka dari petugas yang mendapatkan informasi terkait lokasi TKP yang sering digunakan untuk transaksi obat keras diduga jenis Trihex dan pil koplo.

Dari informasi ituz selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP.

“Tepat pada pukul 15.30 WIB, tim baru kita terjunkan untuk melakukan penggrebegan rumah Toni Hermanto dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah dan dapat di sita berupa 26 butir Trihex  dan uang tunai Rp 416,000,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo.

Dari penggerebekan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian tim berlanjut menangkap Desi Rudiyanto.

Saat dilakukan penggeledahan, tim mengamankan barang bukti berupa 3 box trihex yang berisi 300 butir pil trihex dan  1 (satu) buah HP merk Samsung hitam

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

“Kemudian tersangka dan BB di bawa ke kantor untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya,” jelas AKP Joko. Wardoyo