Beranda Umum Nasional Kubu Prabowo Akhirnya Maju ke MK, Yusril: Berat Buktikan Pemilu  Curang

Kubu Prabowo Akhirnya Maju ke MK, Yusril: Berat Buktikan Pemilu  Curang

tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kubu capres Prabowo Subianto โ€“ Sandiaga Uno akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, kuasa hukum pasangan Jokowi-Maโ€™ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pembuktian kecurangan perkara pemilihan presiden, bukanlah hal mudah.

โ€œJadi misalnya kalau dinilai ada 11 juta kecurangan, ya silakan dibuktikan. Kami mau dengar juga seperti apa kecurangan itu,โ€ ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Yusril menyebut, sejak 2004, semua permohonan sengketa Pilpres ditolak karena memang pembuktian kecurangan pemilu bukanlah perkara mudah.

โ€œPerkaranya simpel, tapi membuktikannya berat sekali,โ€ ujar dia.

Pakar hukum tata negara itu menyebut, berdasarkan pengalamannya bolak-balik menangani perkara pemilu, paling banter bisa memohon pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, itu pun hasilnya kebanyakan tetap tidak menang.

Baca Juga :  โ€œDitodongโ€ Rp 400 T untuk Koperasi  Merah Putih, Ini Opsi yang Digagas Menkeu Sri Mulyani

โ€œYa memang saya kira sebagai advokat profesional, berat dan pasti tidak mudah untuk membuktikannya. Ya, tapi kami menghargai itu upaya konstitusional yang harus ditempuh,โ€ ujar dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif.

Pendaftaran gugatan bisa dilakukan mulai Selasa (21/5/ 2019) setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi nasional, Senin (20/5/2019) tengah malam.

MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Baca Juga :  Pernyataan Mentan Dinilai Sewenang-wenang, YLBHI: Berbahaya bagi Demokrasi

www.tempo.co