Beranda Umum Nasional Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya

Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya

tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya, juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengakui pernyataan Hermawan Susanto (25), pria pengancam penggal kepala Jokowi adalah kesalahan.

Namun, dia meminta kepolisian untuk menelusuri pernyataan pria tersebut.

“Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum. Karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda,” ujar Andre, Senin (13/5/2019).

Andre mengingatkan kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.

Menurut dia, kasus tersebut tidak berbeda dengan kasus HS. Namun, kepolisian menyebut bahwa remaja pengancam Jokowi itu hanya ‘lucu-lucuan’.

“Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih, Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu,” ujar Andre.

Dalam dua hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan rekaman seorang pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak

Dari pandangan mata, terlihat aksi itu bertempat di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat sedang ada unjuk rasa pada Jumat (10/5/2019).

Tak membutuhkan waktu lama bagi masyarakat untuk bereaksi.

Keesokan harinya, Sabtu (11/5/2019), relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video itu.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung meringkus HS (25), pria yang ada di dalam video tersebut.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ia sembunyi setelah videonya viral. Saat ditangkap, HS mengakui perbuatannya.

“Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Minggu sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Sejumlah warga Palmerah Jakarta Barat ungkap sosok HS, pemuda ancam penggal kepala Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Berkaca dari Pilpres 2024 yang Amburadul,  Pakar Hukum: Presiden Harus “Dipincangkan” Agar Tak Cawe-cawe Pemilu Lagi

HS diketahui berperilaku baik dan pemuda aktif di Palmerah.

Tak hanya warga Palmerah, Ketua RT 09/07 Palmerah Harto K Seha juga berpendapat pemuda ancam penggal kepala Jokowi ini dikenal baik.

Namun demikian jika bersalah aparat diminta tetap HS proses hukum dia.

www.tribunnews.com