PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Pati kembali membredel sindikat judi togel, dadu kopyok maupun judi online, Kamis (23/05/2019). Sebanyak 14 pemain ditangkap dengan dua diantaranya masih anak-anak.
Hal itu terungkap dari konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Pati Kompol M. Ifan Hariyat di depan Gedung Satreskrim Polres Pati.
Pengungkapan sindikat judi online berhasil diamankan setelah masa pemantauan sejak tanggal 7 hingga 21 Mei 2019. Dalam penangkapan tersebut, Polres Pati dan Polsek Margorejo bekerjasama dengan Polsek Jaken, Polsek Winong, Polsek Tayu, Polsek Juwana, Polsek Batangan dan Polsek Wedarijaksa.
“Kronologi penangkapan berasal dari informasi masyarakat dan juga hasil dari penyelidikan anggota,” jelas Wakapolres Pati, Kompol Ifan Hariyat dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers beserta dengan barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik Polres maupun Polsek jajaran Polres Pati.
“Sebagai barang bukti, 5 buah hp nokia, 2 buah hp oppo, 1 buah hp sony ericson, 1 buah hp xiaomi, serta uang tunai senilai Rp 3.875.500 dan buku ramalan serta nota togel jenis togel hongkong,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. Wardoyo