SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor, Refangga alias Angga (27) dan Deni Sugiyanto alias Ebong (31). Polisi menghadiahi timah panas di kaki kedua penjahat tersebut lantaran berusaha kabur.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana mengatakan, dalam menjalankan kejahatan keduanya mengaku sebagai anggotka Sat-Narkoba Polrestabes Semarang. Untuk lebih meyakinkan, mereka juga membekali diri dengan pistol mainan . Setelah korban ketakutan, lalu dibawa ke suatu tempat yang sepi dan akhirnya dirampas motor beserta surat kendaraan.
“Aksi kedua tersangka ini sempat viral di sosmed. Setelah itu kami cari, kami telusuri hingga akhirnya berhasil dibekuk di Kawasan Situbondo, Jawa Timur. Keduanya hendak kabur ke Bali setelah beroperasi di wilayah Solo,” terang Juliana, Senin (13/5) siang.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Juliana mengaku, bahwa kedua pelaku tersebut telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Solo Raya. Modus yang digunakan juga selalu sama yakni mengaku Polisi, membawa pistol mainan dan menakuti korban.
Sementara itu, dari pengakuan Refangga, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir online itu mengajak rekannya Ebong untuk mendapatkan duit secara instan.
“Satu motor dijual antara Rp1,5 juta hingga Rp 2juta. Tergantung jenis motornya,” ungkap Angga.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita empat unit kendaraan bermotor. Dua sepeda motor digunakan sebagai sarana, sedangkan sisanya merupakan hasil kejahatan dari merampas motor milik orang lain.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman. Syahirul
https://youtu.be/DJy3015XfZ4