SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satreskrim Polres Semarang sukses membongkar dan menangkap salah satu pelaku dari lima orang kawanan pencuri yang membobol mesin ATM Bank CIMB Niaga yang berada di dalam sebuah mini market di Jalan Ahmad Yani, Sidomulyo, Ungaran Timur yang terjadi pada 11 Maret 2019 lalu.
Pelaku yang tertangkap adalah Andi Lala. Sedangkan empat orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Semarang.
Keberhasilan itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/4/2019) di Mapolres setempat. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP David Widya Hapsoro mengungkapkan dalam aksinya, kawanan pencuri tersebut berhasil menggasak uang senilai Rp140 juta yang diambil dari dalam mesin ATM.
Selain itu, mereka juga mencuri sejumlah bungkus rokok yang disimpan di gudang mini market.
Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul di rumah salah satu pelaku yakni Erman di daerah Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang.
Dalam melancarkan aksinya, kawanan pencuri tersebut menggunakan peralatan lengkap yang sudah disipakan sebelumnya untuk membobol mesin ATM.
“Peralatan tersebut antara lain seperangkat alat las, linggis, tatah, tangga, dan tang. Mereka menuju lokasi target operasi dengan menggunakan sebuah mobil,” kata David saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (30/4/2019).
Setelah mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan, meraka berangkat ke lokasi target operasi dengan mengendarai sebuah mobil. Sesampainya di lokasi, mobil di parkir di sebelah mini market. Kemudian para tersangka menurunkan peralatan dan langsung menuju ke belakang mini market dan masuk melalui atap.
Kemudian dua orang pelaku, yakni Dedy dan Andi Lala menuju mesin ATM. Dedy langsung bekerja membuka mesin ATM dengan las. Setelah terbuka, dua orang pelaku tersebut langsung mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM.
Tak hanya itu, pelaku juga menggasak sejumlah bungkus rokok yang disimpan di dalam gudang mini market. Selanjutnya, mereka kabur melalui atap dan kembali ke rumah Erman di daerah Karangjati.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo