JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Puluhan Warga dan Tokoh Desa Bandung Geruduk Polres Sragen. Tuntut Pembebasan 4 Petani yang Ditangkap di Pos Ronda

Warga dan tokoh Desa Bandung, Ngrampal saat mendatangi Polres Sragen, Senin (20/5/2019). Foto/Wardoyo
   
Warga dan tokoh Desa Bandung, Ngrampal saat mendatangi Polres Sragen, Senin (20/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Bandung, Ngrampal menggeruduk Polres Sragen, Senin (20/5/2019) siang. Selain membesuk empat warga yang ditangkap di pos ronda Sabtu (18/5/2019) malam, mereka juga menyampaikan aspirasi dan mendesak pembebasan keempat warga yang ditahan dengan BB kartu remi dan uang Rp 72.000 itu.

Semula warga berkumpul di depan Mapolres. Sesampai di pos penjagaan, kemudian beberapa perwakilan diminta menemui petugas di ruangan SPKT.

Kemudian warga dan beberapa kerabat menuju ke ruang tahanan menemui empat warga yang ditahan di sel Mapolres.

Semula mereka berniat beraudiensi dengan Kapolres, namun karena Kapolres dan Wakapolres tidak berada di kantor, warga akhirnya menunggu di halaman Mapolres.

Namun beberapa perwakilan kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi ke Kasat Reskrim AKP Harno dan KBO Reskrim di ruangan Reskrim.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus sesepuh warga Bandung, Sunarto mengatakan kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi terkait penangkapan empat warga yang sedang ronda di Pos Kamling RT 15 dua malam lalu.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Yang datang ini hampir separuh tokoh dan perwakilan di dukuh kami. Harapannya bisa ada kebijakan dari polres untuk ditangguhkan atau dilepas. Karena kami melihat mereka itu sedang ronda. Mungkin kepentingan sosialnya lebih besar dari kepentingan pidananya,” papar Sunarto diamini warga lain kepada wartawan.

Ia mengklaim empat warga yang ditangkap itu bermain kartu hanya iseng.

Menurutnya saat penangkapan di pos ronda itu juga ada warga lain yang juga ronda dan membakar singkong.

“Menurut kami memang itu (main kartu) hanya iseng. Bukan untuk nyari uang. Hanya Rp 72.000 itu juga untuk bayar kopi dan pogung (singkong). Makanya ketika kemudian mereka ditangkap, rasanya warga enggak tega karena kepentingan sosialnya lebih dari kadar pidananya,” terangnya.

Sementara, tokoh lainnya, Eko menyampaikan dari hasil penyampaian aspirasi, pihak KBO Reskrim menyarankan untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ditujukan ke Kapolsek Ngrampal ditembuskan ke Kapolres dan Kasat.

“Nanti akan kami bicarakan lagi dengan warga dan tokoh dulu bagaimana tindakan selanjutnya,” tandasnya.

Empat petani yang saat ini diamankan di Polres itu masing-masing Hadi Suyono (58), asal Dukuh Soga RT 8, Bandung, Suwarno (48) asal Dukuh Jetis RT 2/7, Aris (30) warga Jetis RT 15, Bandung, dan Sukimin (55) warga Dukuh Jetis RT 16.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Mereka ditahan di Mapolres Sragen dan diancam pasal 303 KUHP. Sebelumnya Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto menegaskan bahwa penangkapan empat tersangka sudah prosedural karena mereka melakukan perjudian.

Dari lokasi pos ronda, diamankan satu set kartu remi dan uang Rp 72.000. Perihal keberatan warga karena mengklaim hanya iseng untuk cagak lek ronda, ia menegaskan bahwa penangkapan sudah sesuai prosedur.

“Kalau memang ronda, kenapa harus pakai judi,” tukasnya.

Salah satu kerabat tersangka, Ari menyampaikan harapan agar para tersangka ada penangguhan dan kalau bisa dibebaskan.

“Di TKP juga ada Pak RT dan banyak yang ronda juga. Kalau dilihat salahnya mungkin salah, tapi kan kadarnya dibanding kepentingan sosial rondanya itu enggak seberapa. Harusnya ada peringatan atau pembinaan dulu. Nggak langsung ditangkap,” katanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com