Beranda Daerah Sragen Reaksi Mantan Bupati Agus Usai Diperiksa Kejari Soal Kasus Kasda. Tegaskan Tak...

Reaksi Mantan Bupati Agus Usai Diperiksa Kejari Soal Kasus Kasda. Tegaskan Tak Tahu Menahu Skenario Korupsi Era Untung Wiyono 

Agus Fatchur Rahman. Foto/Wardoyo
Agus Fatchur Rahman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman menegaskan dirinya akan taat azaz dalam menjalani mekanisme hukum soal penetapan status tersangka kasus Kasda.

Meski demikian, dirinya tetap menegaskan sejak awal memang tak tahu menahu soal skenario pembobolan dana Kasda semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono.

“Saya datang dan kooperatif memenuhi panggilan Kejari. Tapi yang perlu dipahami bahwa saya memang tak mengetahui skenario penempatan deposito kasda dan alirannya. Karena sejak awal memang tak pernah dilibatkan,” katanya seusai diperiksa di Kejari, Kamis (23/5/2019).

Agus menguraikan soal tuduhan menerima aliran Rp 604,6 juta, ia kembali menyampaikan bahwa tuduhan itu tidaklah benar. Ia menegaskan yang ia tahu bahwa semasa menjabat menjadi Wabup ketika skandal korupsi Kasda dijalankan oleh Untung Wiyono dan beberapa pejabat, dirinya hanya ngebon ke Sekda Kusharjono.

“Saya tidak tahu asal muasal uangnya. Yang saya lakukan, saya hanya bon uang ke Kusharjono. Dan bon itu sudah saya kembalikan,” tukasnya.

Baca Juga :  BPBD Sragen Mendatangi Lokasi Tanah Ambles di Desa Gading Tanon Dengan Memberikan Tanda Bahaya

Perihal tuduhan menerima aliran Kasda, dirinya akan mengikuti mekanisme dan siap menghadapi dalam proses hukum. Termasuk langkah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari Sragen yang dinilai tak berdasar hukum.

“Kami akan taat azaz. Dipanggil, ya kita datang kooperatif. Kalau soal PH, nanti pada saatnya akan didampingi,” tukasnya.

Agus memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus Kasda, Kamis (23/5/2019) pagi. Agus datang dengan mengendarai sepeda motor.

Mantan orang nomor satu di Sragen itu datang untuk kali pertama sejak penetapan sebagai tersangka 6 Desember 2019 silam. Sempat ditanya dengan pertanyaan awal oleh penyidik, pemeriksaan kemudian dihentikan.

“Iya benar. Seyogianya hari ini Saudara AF diperiksa sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana kasda. Yang besangkutan kooperatif dan hadir. Tapi karena belum membawa penasehat hukum (PH) sehingga pemeriksaan belum dilanjutkan,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaiman Kamis (22/5/2019).

Baca Juga :  Tragedi Tanah Ambles di Desa Gading, Tanon, Sragen Kembali Terjadi, Akses Warga Satu Kampung Lumpuh Total

Menurut Kajari, keberadaan PH atau penasehat hukum menjadi hak sekaligus kewajiban bagi tersangka yang menjalani pemeriksaan. Sehingga ketika belum ada PH, pemeriksaan tak bisa dilanjutkan.

“Sempat ditanya beberapa pertanyaan tapi sampai pada pertanyaan soal PH. Karena belum membawa, maka dihentikan. Nanti akan kami agendakan kembali pemanggilannya,” tukasnya. Wardoyo