JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AR (19) warga Potroyudan, Jepara dibekuk polisi. Remaja tanggung itu diamankan Satreskrim Polres Jepara setelah melakukan pencurian di rumah warga kelurahan Pengkol Jepara.
Hal itu terungkap saat digelar Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Kamis (2/5/2019).
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan, pelaku mencuri saat rumah dalam keadaan kosong yang tidak dikunci pemilik rumah.
Dalam aksinya tersebut pelaku membawa kalung emas, gelang emas, cincin emas, anting emas beserta surat-suratnya dan juga pelaku mengambil uang sebesar 400.000,- yang ada di almari.
Pada saat melakukan tindak kejahatan tersebut tersangka hanya seorang diri. Pelaku menggunakan alat berupa sabit /clurit dan obeng, serta sarana yang digunakan 1 unit sepeda motor.
“Tersangka melakukan pencurian, barang-barang yang dicuri berupa perhiasan emas digadaikan dan uang hasil gadai dan hasil mencuri digunakan foya-foya,” papar AKBP Arif.
Dengan kejadian tersebut tersangka AR telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Wardoyo