Beranda Umum Nasional Setelah Gugatan Prabowo Diterima, Ini Tahapan Yang Akan Dilakukan MK

Setelah Gugatan Prabowo Diterima, Ini Tahapan Yang Akan Dilakukan MK

tempo.co
tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga yang diwakili tim kuasa hukumnya, Jumat (24/5/2019) malam.

Panitera MK, Muhidin, mengatakan pengajuan itu  masih merupakan proses awal dari keseluruhan tahapan gugatan.

“Dalam tahap pengajuan permohonan, tentu harus dilengkapi dokumen-dokumen. Syarat jumlah dokumen itu ada 12 dokumen,” ujar dia di kantornya. Jumat (24/5/2019) malam.

Gugatan Prabowo – Sandi diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengumumkan pasangan calon 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan persentase 55,50 persen pada Selasa (21/5/2019)  dini hari.

Pengumuman itu diikuti demonstrasi pendukung Prabowo yang memicu kerusuhan dengan delapan orang tewas. Kerusuhan dapat dipadamkan pada Kamis (23/5/2019).

Muhidin menjelaskan MK akan memastikan tim kuasa hukum Prabowo – Sandi melampirkan surat kuasa rangkap 12 lembar plus bukti atau alat bukti.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Pada berkas bukti harus ada daftar alat bukti dan harus merinci alat bukti yang disampaikan ke MK dalam rangka memenuhi persyaratan formal.”

Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi telah menyerahkan 51 alat bukti ke MK. Muhidin menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal verifikasi dan penanganan perkara dengan putusan pada 28 Juni 2019.

Muhidin menjelaskan bahwa MK akan melakukan verifikasi dari dokumen tersebut kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni.

Setelah itu, pada 14 Juni 2019 berkas akan diperiksa pendahuluan dalam sidang perdana Hakim MK. Dalam sidang itu sekaligus dilakukan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Kemudian pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019 akan dilakukan pemeriksaan persidangan gugatan Prabowo – Sandi.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Setelah proses pemeriksaan selesai, pada 25 Juni-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. Berdasarkan ketentuan, penanganan sengketa pilpres di MK dibatasi selama 14 hari.

www.tempo.co