Beranda Umum Nasional Siap Hadapi Gugatan Kubu Prabowo, KPU Tunjuk AnP Law Firm

Siap Hadapi Gugatan Kubu Prabowo, KPU Tunjuk AnP Law Firm

tribunnews
tribunnewsk

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Capres no 02, Prabowo-Sandiaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk lima firma hukum.

Kelima firma hukum tersebut diminta untuk melakukan pendampingan terhadap KPU selama  menjalani sidang permohonan PHPU dari peserta pilpres maupun pileg.

“Khusus Pilpres yang menangani yakni AnP Law Firm,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dihubungi Tempo, Sabtu (25/5/2019).

Dikatakan, secara umum KPU menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga gno di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, pihaknya menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca Juga :  Pegawai BRIN Boleh Bernafas Lega, Efisiensi Tak Sampai Hapus Gaji ke-13 dan 14

Melalui persidangan di MK, kata dia, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.

“Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan ‘barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan,” kata Hasyim.

Sebagaimana diketahui, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. Mereka mengajukan gugatan, Jumat (24/5/2019), pukul 22.45 WIB.

“Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan melengkapi alat bukti,” ujar salah anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK.

Bambang datang bersama adik Prabowo, Hashim Djodjohadikusumo dan Denny Indrayana, serta beberapa anggota tim kuasa hukum, seperti Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

Baca Juga :  Misteri Pagar Laut Mulai Terkuak! Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut

www.tempo.co