TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat orang harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di tahanan Polres Temanggung karena tertangkap tangan saat melakukan perjudian Kayun (dadu).
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti menerangkan bahwa, keempat orang tersebut ditangkap ketika sedang melakukan perjudian ditempat bekas kandang ayam tepatnya di Gemoh Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung.
“Keempat tersangka tersebut adalah S (40), T (44) keduanya merupakan warga Kelurahan Butuh, R (52) warga Kelurahan Jampiroso dan W (42) warga Kelurahan Temanggung,” terangnya dilansir Tribratanews Kamis (27/06/19).
Lebih lanjut Henny mengatakan bahwa penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga setempat.
Warga merasa terganggu dan resah dengan kegiatan yang menjadi penyakit masyarakat itu.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 664.000, satu buah tempurung batok kelapa, satu buah papan dadu, enam mata dadu, delapan buah lilin dan satu buah tas.
Selain empat tersangka tersebut, lanjutnya, masih ada tujuh tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Salah satu di antaranya adalah Bandar kayunnya. Kami pun sudah mengantongi nama-namanya berdasarkan keterangan dari ke empat tersangka yang sudah kami amankan ini,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. JSnews